Sebelum terdapat ilmu hukum telah dikenal Seni Hukum. Seni Hukum terdapat di mana saja ada hukum; dan kita mengetahui bahwa juga pada bangsa-bangsa primitif telah ada hukum. Jadi dengan sendirinya, karena pada bangsa primitif telah terdapat hukum, maka bagi mereka telah ada Seni Hukum. Dan Seni Hukum ini pada bangsa-bangsa primitif dapat dikenal pada simbol-simbol hukum dan peribahasa-peribahasa hukum. Simbol hukum umpamanya, apabila orang menjual tanah untuk mengesahkan perjanjian jual beli penjualnya memberikan sekepal tanah pada pembelinya. Dalam hukum Romawi ada simbol-simbol lain. Umpamanya dalam jual beli tanah, penjualnya naik ke suatu menara atau tempat yang tinggi dan menunjuk ke arah tanah yang akan dijual. Dengan demikian telah terjual tanah.
Peribahasa hukum umpamanya yang menerangkan: Apabila tidak ada pendakwa dan tidak ada hakim. Apabila ingin mengetahui lebih banyak mengenai soal-soal ini, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, dianjurkan untuk membaca buku-buku sebagai berikut:
GRAF und DIETHERR “Deutsche Rechtssprichwörter”
C. VERGOUWEN “Het Rechtsleven der Toba-Bataks” (ini yang mengenai Indonesia)
HANS FEHR “Das Recht im Bilde”
Pada zaman sekarang termasuk Seni Hukum juga Seni Perundang-undangan, dan yang harus dibagi dalam:
Politik perundang-undangan
Teknik perundang-undangan
Politik perundang-undangan bermaksud tidak lain daripada menetapkan tujuan dan isi ketentuan-ketentuan undang-undang. Sedang teknik perundang-undangan adalah cara merumuskan ketentuan-ketentuan undang-undang sedemikian rupa sehingga tujuan pembentuk undang-undang ternyata dengan jelas dari peraturan-peraturan tersebut.
Sebelum kita membicarakan Filsafat Hukum, sepatah dua kata tentang Politik Hukum. Politik Hukum dan Filsafat Hukum tidak merupakan bagian-bagian dari Ilmu Hukum tetapi merupakan ilmu-ilmu pembantu dari Ilmu Hukum.
Bangsa Yunani dari zaman dahulu telah mempergunakan istilah politik berhubung dengan ilmu pengetahuan dan seni. Dan mengenai istilah politik berasal dari bangsa Yunani dan berarti tidak lain daripada: mempunyai hubungan dengan negara. Kita harus membedakan politik sebagai ilmu pengetahuan daripada politik sebagai seni.
Politik hukum, kata Prof. Mr. J. P. H. BELLEFROID, menyelidiki perubahan-perubahan mana harus diadakan dalam hukum yang berlaku supaya memenuhi syarat-syarat baru dari penghidupan kemasyarakatan.
Prof. Mr. W. L. G. LEMAIRE menerangkan, bahwa Politik Hukum bertujuan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang baik untuk suatu zaman tertentu dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang terdapat pada zaman itu. Dengan demikian Politik Hukum bertujuan mempelajari bagaimana undang-undang baru harus dijalankan, yaitu umpamanya daerah demi daerah atau harus dilakukan percobaan-percobaan terlebih dahulu, alat-alat perlengkapan mana harus dibentuk terlebih dahulu untuk pelaksanaan undang-undang baru itu dan sebagainya.
FILSAFAT HUKUM
Sekarang akan dibicarakan sedikit mengenai Filsafat Hukum. Seperti telah dikemukakan, Filsafat Hukum tidak merupakan bagian Ilmu Hukum, tetapi bagian dari Filsafat.
ILMU HUKUM (11)
SENI HUKUM
Sebelum terdapat ilmu hukum telah dikenal Seni Hukum. Seni Hukum terdapat di mana saja ada hukum; dan kita mengetahui bahwa juga pada bangsa-bangsa primitif telah ada hukum. Jadi dengan sendirinya, karena pada bangsa primitif telah terdapat hukum, maka bagi mereka telah ada Seni Hukum. Dan Seni Hukum ini pada bangsa-bangsa primitif dapat dikenal pada simbol-simbol hukum dan peribahasa-peribahasa hukum. Simbol hukum umpamanya, apabila orang menjual tanah untuk mengesahkan perjanjian jual beli penjualnya memberikan sekepal tanah pada pembelinya. Dalam hukum Romawi ada simbol-simbol lain. Umpamanya dalam jual beli tanah, penjualnya naik ke suatu menara atau tempat yang tinggi dan menunjuk ke arah tanah yang akan dijual. Dengan demikian telah terjual tanah.
Peribahasa hukum umpamanya yang menerangkan: Apabila tidak ada pendakwa dan tidak ada hakim. Apabila ingin mengetahui lebih banyak mengenai soal-soal ini, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain, dianjurkan untuk membaca buku-buku sebagai berikut:
Pada zaman sekarang termasuk Seni Hukum juga Seni Perundang-undangan, dan yang harus dibagi dalam:
Politik perundang-undangan bermaksud tidak lain daripada menetapkan tujuan dan isi ketentuan-ketentuan undang-undang. Sedang teknik perundang-undangan adalah cara merumuskan ketentuan-ketentuan undang-undang sedemikian rupa sehingga tujuan pembentuk undang-undang ternyata dengan jelas dari peraturan-peraturan tersebut.
Sebelum kita membicarakan Filsafat Hukum, sepatah dua kata tentang Politik Hukum. Politik Hukum dan Filsafat Hukum tidak merupakan bagian-bagian dari Ilmu Hukum tetapi merupakan ilmu-ilmu pembantu dari Ilmu Hukum.
Bangsa Yunani dari zaman dahulu telah mempergunakan istilah politik berhubung dengan ilmu pengetahuan dan seni. Dan mengenai istilah politik berasal dari bangsa Yunani dan berarti tidak lain daripada: mempunyai hubungan dengan negara. Kita harus membedakan politik sebagai ilmu pengetahuan daripada politik sebagai seni.
Politik hukum, kata Prof. Mr. J. P. H. BELLEFROID, menyelidiki perubahan-perubahan mana harus diadakan dalam hukum yang berlaku supaya memenuhi syarat-syarat baru dari penghidupan kemasyarakatan.
Prof. Mr. W. L. G. LEMAIRE menerangkan, bahwa Politik Hukum bertujuan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang baik untuk suatu zaman tertentu dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang terdapat pada zaman itu. Dengan demikian Politik Hukum bertujuan mempelajari bagaimana undang-undang baru harus dijalankan, yaitu umpamanya daerah demi daerah atau harus dilakukan percobaan-percobaan terlebih dahulu, alat-alat perlengkapan mana harus dibentuk terlebih dahulu untuk pelaksanaan undang-undang baru itu dan sebagainya.
FILSAFAT HUKUM
Sekarang akan dibicarakan sedikit mengenai Filsafat Hukum. Seperti telah dikemukakan, Filsafat Hukum tidak merupakan bagian Ilmu Hukum, tetapi bagian dari Filsafat.
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)