BANGGA MENJADI INTEL GADUNGAN

September 19th, 2016

img-20160205-wa015

Beberapa bulan lalu di grup whatsapp khusus bagi kalangan terbatas, saya menerima laporan ditangkapnya seseorang yang “mengantungi” identitas BIN (Badan Intelijen Negara). Untuk apa ia menggunakan identitas palsu tersebut sudah bisa kita tebak. Kalau bukan untuk sekedar “gagah-gagahan”, “gaya-gayaan”, ya tentunya dipakai sebagai alat bantu untuk melakukan kejahatan, mulai dari kejahatan di bidang ekonomi maupun kejahatan kesusilaan.

kta_bin_palsuKenapa koq bisa “gaya-gayaan” dengan identitas (palsu) personil intelijen? Kata “intelijen” itu sendiri seringkali (secara sempit) diasosiasikan dengan penegakan hukum dan kemiliteran. Jadi, si pemegang identitas intelijen palsu tersebut ingin dikenal sebagai intel penegak hukum (seperti intel polisi atau intel kejaksaan) atau intel di institusi militer. Kita tahu bahwa intel-intel di institusi-institusi tersebut mempunyai kekuasaan atau kewenangan tertentu yang cukup ditakuti masyarakat sehingga pemegang kartu identitas intel palsu tersebut juga ingin agar ia “ditakuti” masyarakat.

 

Bagaimana personil intel palsu itu bekerja?

Mustahil untuk menjabarkan semua kemungkinan penyalahgunaan kartu identitas intel palsu dalam posting ini. Saya berikan dua contoh saja. Pertama, pemegang identitas palsu itu mencari “calon korban”-nya. Salah satu yang menjadi sasaran empuk adalah pelanggar hukum, terutama pelanggar hukum yang “berduit”. Kelanjutannya sudah bisa diduga. Orang itu akan mendatangi pelanggar hukum tersebut, dan dengan bangganya memperlihatkan kartu anggota (palsu)-nya, dan akhirnya ia berupaya melakukan pemerasan untuk mendapatkan uang tutup mulut. Calon korban lainnya misalnya adalah wanita-wanita cantik yang ia inginkan. Ia beranggapan bahwa para wanita tersebut menyukai pria-pria dari kalangan penegak hukum atau kalangan militer. Mulailah ia dengan berbagai cara melakukan kontak pertama dengan wanita incarannya … dan selanjutnya mudah ditebak … kartu identitas (palsu)-nya dipamerkan kepada sang pujaan hati dengan harapan sasarannya tersebut segera terpikat olehnya. Ck ck ck … Sampai segitunya niat!

 

Apa yang perlu diketahui masyarakat?

Personil intelijen yang sejati, yang menjalankan tugas-tugas rahasianya “di lapangan”, tidak akan memamerkan identitasnya. Ia justru tidak menghendaki “orang sekitar” mengetahui jati dirinya yang sesungguhnya, apalagi kegiatan rahasia yang sedang dilakukannya. Terdapat 5 doktrin yang selalu didengungkan dalam masa pendidikan intelijen yang diselenggarakan oleh BRANI (Badan Rahasia Nasional Indonesia, salah satu cikal-bakal Badan Intelijen Negara yang dibentuk pada bulan Mei 1946), yaitu:

  1. Sebagai Prajurit Perang Pikiran *) Negara Republik Indonesia, aku lahir;
  2. Sebagai Prajurit Perang Pikiran, aku berusaha menjamin keselamatan dan kemakmuran rakyat Indonesia;
  3. Sebagai Prajurit Perang Pikiran, aku bertempat luas dan dalam;
  4. Sebagai Prajurit Perang Pikiran, aku bekerja dan berjuang di mana saja aku berada;
  5. Sebagai Prajurit Perang Pikiran, aku “hilang”.

[dikutip dari buku “Aku Tiada Aku Niscaya” karangan Irawan Sukarno]

*) Prajurit Perang Pikiran adalah istilah yang digunakan Zulkifli Lubis untuk menyatakan personil intelijen. Zulkifli Lubis itu sendiri adalah tokoh yang banyak berjasa dalam sejarah intelijen Indonesia.

 

Soegirman memberikan penafsiran butir ke-5 doktrin intelijen di atas bahwa: diri yang sesungguhnya dari seseorang sebenarnya telah “hilang” segera setelah ia memilih profesi intelijen; ia tidak dapat membuka diri kepada masyarakat dengan menyatakan bahwa dirinya adalah seorang personil intelijen. Lebih lanjut lagi, ia tidak boleh mengharapkan pujian ketika ia berhasil menjalankan tugas; ini sesuai semboyan intelijen Indonesia “Berhasil tidak dipuji, gagal dicaci-maki, hilang tidak dicari, mati tidak diakui”. (Dari semboyan ini, dapat dibayangkan betapa tidak enaknya seorang personil intelijen!)

 

Sekarang, bagaimana masyarakat harus bersikap ketika seseorang menampakkan diri sebagai seorang personil intelijen?

  1. Jika Anda mencurigai seseorang bermaksud tidak baik dengan kartu anggota intel tersebut, kini saatnya Anda menjadi intel yang sesungguhnya! Gunakan kecerdasan Anda (intelligence = kecerdasan) untuk diam-diam menyelidiki kegiatan orang itu. Jika perlu Anda gunakan teknik-teknik pura-pura, pengelabuan/penyesatan (deception) agar ia terpancing untuk tanpa sengaja membocorkan rencana busuknya semula. Ketika mulai ada tanda-tanda ia memang betul-betul akan melakukan kejahatan, segeralah Anda datang ke kantor polisi untuk mengadakan “komunikasi awal” dengan instansi tersebut. Bisa jadi Anda mendapat petunjuk lanjut bagaimana menyikapi kelanjutannya. Tadi digunakan istilah “komunikasi awal”. Yang dimaksud di sini adalah bukan untuk melapor mengenai akan terjadi suatu kejahatan oleh pemegang kartu intel tersebut, tetapi sekedar menceritakan apa yang Anda dengar dan Anda lihat sehubungan dengan orang yang “mengaku-ngaku intel” tersebut. Apabila kepolisian tertarik untuk melakukan pendalaman, biarkan mereka melakukan penyelidikan lebih lanjut.
  2. Jika Anda sudah terlanjur menjadi korban kejahatan (korban tindak pidana) pemegang kartu intel tersebut, segeralah Anda melaporkannya ke kantor polisi yang wilayah hukumnya mencakup TKP-nya. Hendaknya laporan Anda jelas dan lengkap, terapkan azas siabidibame (siapa melakukan apa, bilamana/kapan melakukannya, di mana melakukannya, bagaimana melakukannya, dan mengapa ia melakukan itu).

 

Tambahan:

Sebagian perkumpulan tertentu (biasanya ormas atau LSM tertentu) menerbitkan KTA (Kartu Tanda Anggota) organisasinya dan menuliskan jabatan “intel” di kartu-kartu tersebut, seperti yang saya dapatkan dari grup whatsapp untuk kalangan terbatas sebagai berikut.

kta_intel_organisasi

Bahkan orang tersebut “mengantungi” Surat Perintah sebagai berikut.

sprin_intel_organisasi

Masyarakat yang kurang teliti dapat terkecoh dengan ditampilkannya Pangkat/Gol.: KARPRATU/II-b sehingga seolah-olah orang ini memiliki pangkat Prajurit Satu (Pratu) di TNI. Hati-hatilah dengan “tipuan-tipuan” semacam ini!

 

Demikian post saya hari ini dengan harapan masyarakat menjadi lebih waspada terhadap “modus kejahatan” jenis ini, dan bukan hanya waspada namun juga agar masyarakat menjadi intel yang sesungguhnya dengan cara “memata-matai”, “meng-intel-i” kegiatan orang-orang semacam ini dan berkoordinasi baik dengan kepolisian apabila ada hal-hal menonjol untuk dapat dilaksanakan deteksi dini dan cegah dini.

 

Referensi:

  1. Soegirman, S., “ETIKA INTELIJEN – Dari Sungai Tambak Beras Hingga Perang Cyber”, Penerbit Media Bangsa (2014)
  2. Sukarno, I., “Aku Tiada Aku Niscaya”, Penerbit Yayasan Pustaka Obor Indonesia (2011)
  3. Conboy, K., “INTEL – Menguak Tabir Dunia Intelijen Indonesia”, Penerbit Pustaka Primatama (2008)
Tagging: , ,

Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.