WAWASAN KEBANGSAAN DALAM PERSPEKTIF KOMPETISI GLOBAL
Juli 25th, 2016
Pengantar
Wawasan Kebangsaan sejatinya menjadi jiwa bangsa, ia harus inheren bukan bersifat “on going process” bagi kehidupan suatu bangsa. Akan tetapi karena sifatnya hidup, wawasan kebangsaan itu harus berkembang mengiringi gerak dinamika jaman (adaptable), sekalipun tetap saja ia tidak boleh gampang diubah-ubah atas dasar keinginan dan kepentingan sesaat. Spektrum ancaman yang kian kompleks di era kontemporer inilah yang mengharuskan adanya adaptabilitas suatu wawasan kebangsaan. Bila ia tidak mampu beradaptasi mengimbangi kompleksitas tantangan dan tuntutan jaman, niscaya jiwa kebangsaan akan stagnan dan tidak mustahil, jiwa itu menjadi layu hilang pengharapannya (hopeless) terlebih di tengah iklim kompetisi global yang sangat ketat ini.
Dalam perspektif inilah persoalan wawasan kebangsaan Indonesia kini, dan terlebih ke depan harus diorientasikan atau bahkan diasosiakan dengan harapan keberlanjutan hidup bangsa kita yang dihadapkan dengan tantangan kompetisi global. Harapan akan keberlanjutan hidup suatu bangsa ke depan, terlebih bagi bangsa-bangsa yang sedang berkembang kini semakin tidak pasti. Spirit hubungan antar bangsa dalam protokol internasional untuk saling memajukan hanya lips service sebagai pemanis diplomasi negara maju, dan sekedar terdokumentasi dalam catatan sejarah peradaban modern. Sejatinya hegemoni negara maju terhadap negara dunia ketiga tidak pernah hilang.
Determinasi Wawasan Kebangsaan
Iklim kompetisi global yang dikendalikan bangsa-bangsa maju, telah mencederai spirit hubungan antar bangsa di dunia untuk saling memajukan. Hubungan antarbangsa hanya menjadi formalitas dalam panggung diplomasi internasional yang sangat cair untuk dilanggar oleh negara maju. Komitmen menciptakan tatanan dunia yang maju, berkeadilan dan damai direduksi hingga ke titik nadir. Negara berkembang “kehilangan” haknya untuk dapat hidup berkelanjutan secara layak, karena tergerus kompetisi global yang cenderung tidak seimbang (asimetris), subtle, konspiratif, kompulsif, bahkan semakin melemahkan negara berkembang.
Kesadaran setiap diri warga negara akan harapan hidup bangsa harus segera terbangun, sehingga kita mampu bertahan dalam menghadapi kompetisi global yang cenderung tidak seimbang (asimetris), subtle, konspiratif, kompulsif dan melemahkan tersebut. Sifat kompetisi global yang kompulsif dan melemahkan misalnya terlihat pada semakin bergantungnya perekonomian negara-negara dunia ketiga kepada negara-negara maju yang tergabung dalam kelompok negara “donor” seperti CGI, IMF, World Bank, dan sebagainya.
Ketergantungan ini secara praktis telah menyebabkan dinamika perekonomian pada negara-negara dunia ketiga tersebut sangat diwarnai oleh berbagai kepentingan negara maju, misalnya dalam memperluas konsesi eksplorasi pertambangan, perbankan, perdagangan, moneter, tenaga kerja bahkan sampai pada konsesi menempatkan pangkalan militer di negara berkembang tersebut.
Kanishka J. (1998) Pengajar pada Murdoch University Australia, dalam makalahnya yang berjudul: Authoritarian Liberalism, Governance and the Emergence of the Regulatory State in Post Crisis East Asia, mengatakan bahwa dengan globalisasi pasar modal, pelan namun pasti akan mengeroposkan ciri menonjol dari negara berkembang. Pernyataan Kanishka tersebut kini semakin kita rasakan kebenarannya, di mana negara dunia ketiga semakin lemah posisi tawarnya baik dalam konteks ekonomi, sosial maupun politik terhadap negara maju.
Harapan hidup suatu bangsa yang masuk dalam kelompok negara berkembang menjadi semakin berat, karena tidak saja dipengaruhi oleh faktor kekuatan eksternal, ia juga dipengaruhi oleh faktor internal, berupa ancaman disintegrasi. Al Baroto dalam kajiannya tentang Disintegrasi di Sri Lanka (1992) menyatakan bahwa masalah nasional di berbagai negara berkembang pada umumnya lebih banyak disoroti dari segi kebhinnekaan penduduknya secara etnik. Hal semacam ini pun lanjut Baroto, juga terjadi di negara kita, karena kita sendiri pernah mengalami masa terjadinya serentetan benturan antaretnik, baik dalam bentuk gerakan separatis maupun kerusuhan yang bernuansa SARA.
Senada dengan pernyataan Baroto, Miall et al (2000) juga menyatakan bahwa pasca periode perang dingin yang panjang di mana konflik internasional tunggal mendominasi sistem internasional kemudian digantikan oleh merebaknya konflik internal, konflik etnik, konflik separatis, dan konflik perebutan kekuasaan. Jenis-jenis konflik inilah yang mewarnai hari-hari kegelapan dalam masyarakat negara berkembang, bahkan sebagai bangsa yang beradab kita pun juga merasakan betapa pahitnya hari-hari yang menegasikan kemanusiaan itu seperti yang pernah terjadi di Maluku, Sambas Kalimantan, dan Poso Sulawesi yang justru terjadi di awal abad millenium ini.
Pada tataran internal kita, rencana pemberlakuan UU Keamanan Nasional (yang sampai saat ini masih jauh panggang dari api), sejatinya merupakan salah satu jawaban filosofis terhadap kesadaran akan harapan keberlanjutan hidup bangsa kita ke depan, yang antisipatif terhadap ancaman kompetisi global tersebut. Dalam perspektif inilah sejatinya anak bangsa menempatkan UU Keamanan Nasional, sehingga diskursus publik seputar pemberlakuan UU Keamanan Nasional menjadi produktif bukan justru stagnan, karena UU Keamanan Nasional merupakan instrumen penting yang menyempurnakan jaminan keamanan terhadap bangsa dan negara.
Sikap kritis dari berbagai kalangan civil society yang berkembang dalam berbagai dialog terhadap spirit dan isi UU Keamanan Nasional sangat dibutuhkan, akan tetapi resistensi yang datang dari sementara kalangan yang menutup pintu dialog bagi pembahasan rancangan UU Keamanan Nasional, sejatinya merupakan bentuk perilaku stereotipe atau bahkan bisa dikategorikan sebagai prasangka (prejudice). L.A. Samovar et al (1981), menyatakan bahwa prasangka merupakan suatu sikap kaku terhadap sesuatu hal berdasarkan keyakinan atau prakonsepsi yang salah, karena tidak didasarkan fakta atau bukti ilmiah. Resistensi yang menutup pintu dialog bagi pembahasan RUU Keamanan Nasional tersebut sesungguhnya merupakan parasit bagi kehidupan bangsa.
Kesadaran segenap elemen bangsa terhadap kompleksitas ancaman yang mengiringi kehidupan bangsa kita kini dan ke depan, akan menjadikan rancangan UU Keamanan Nasional menjadi suatu produk yang visioner dan komprehensif, karena rancangan UU Keamanan Nasional tersebut dipenuhi dengan kontribusi pemikiran dan kearifan budi dari berbagai elemen bangsa yang disampaikan atas dasar kesadaran akan harapan terhadap keberlanjutan hidup bangsa kita ke depan.
Urgensi Merekonstruksi Wawasan Kebangsaan
Ketika para founding father bangsa ini dalam sidang-sidang di BPUPKI memilih Negara Kesatuan sebagai bentuk negara (Indonesia), jelas sekali terlihat bahwa sesungguhnya para founding father bangsa tersebut, sangat memahami esensi karakteristik dan sosio-kultural yang mewarnai kehidupan sosial masyarakat yang mendiami gugus kepulauan yang disebut Nusantara, yakni adanya heterogenitas, baik dari aspek sosial budaya, bahasa, suku, maupun agama. Namun demikian, di satu sisi ternyata kemajemukan tersebut tidak menimbulkan permasalahan, justru sebaliknya kemajemukan sosial itu telah menjadi variabel pemersatu dan perekat yang menjadi spirit dalam merebut kemerdekaan serta melatarbelakangi besarnya keinginan memilih Negara Kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia pasca penjajahan Belanda dan Jepang.
Bila kita runut lebih jauh lagi ke belakang, maka sesungguhnya secara sosio-psikologis anak-anak bangsa ini memang telah memiliki kesadaran yang tinggi akan perlunya bersatu dalam ikatan negara yang merdeka, keinginan luhur itu tercermin secara eksplisit dalam suatu gerakan moral dan politik yang sangat fundamental dan berani, karena gerakan itu tercetus di saat posisi negara penjajah yakni Belanda berada dalam posisi sangat kuat baik secara fisik kemiliteran maupun secara sosial, ekonomi, dan politik di kancah dunia Internasional, namun para founding father bangsa kita yang notabene pada waktu itu mereka adalah para pemuda, dengan sikap penuh ksatria, mereka mendeklarasikan Sumpah Pemuda yang merupakan sikap politik yang sangat berani dan fundamental untuk menjadi bangsa merdeka yang terbingkai dalam ikatan negara Indonesia bersatu.
Kemajemukan tersebut telah membingkai semangat kebersamaan dan bahkan telah mentransformasikannya menjadi semangat kebangsaan dari (embrio) masyarakat bangsa Indonesia. Semangat kebangsaan yang dilandasi oleh prinsip-prinsip gemeinschaft yang sangat kental, menunjukkan bahwa sesungguhnya (embrio) bangsa dan negara Indonesia tersebut memang telah memiliki spirit of the nation yang merupakan suatu kenyataan mutlak yang tidak mungkin dapat terbantahkan, bahwa kehendak untuk bersatu merupakan cita-cita bersama dari segenap komponen masyarakat di nusantara pada masa itu, sehingga para founding father bersepakat bahwa satu-satunya bentuk negara yang paling sesuai dengan kondisi objektif, sosio-kultural, dan semangat kebangsaan adalah negara (Indonesia) yang berbentuk kesatuan.
Kilas balik di atas yang merupakan raison d’ etre menjadi Indonesia, dikemukakan sebagai pembangkit memori kolektif bagi generasi kita sekarang sebagai pewaris bangsa saat ini, karena semangat menjadi Indonesia hari ini relatif berbeda dengan semangat yang terpancar pada era para founding father tersebut. Munculnya fenomena centrifugal (separatisme) dan konflik komunal seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di tanah air beberapa waktu lalu telah mencederai semangat kemerdekaan dan persatuan Indonesia.
Di samping fenomena konflik komunal tersebut, dewasa ini dalam masyarakat juga telah terjadi fenomena transformasi budaya dan karakteristik sosial secara negatif. Meminjam istilah Kalervo Oberg (1994) tentang culture shock, di masyarakat kita dewasa ini muncul fenomena culture shock tersebut yang timbul akibat dari adanya semacam gejala kecemasan sosial(social unrest), karena seseorang atau sekelompok masyarakat telah kehilangan semua tanda-tanda dan lambang-lambang pergaulan dan kebersatuan sosialnya. Toleransi, pengkhidmatan terhadap kemanusiaan dan semangat kebersamaan dalam masyarakat telah tercerabut, tergantikan dengan egoisme, individualisme, primordialisme sempit, anti sosial, dan bahkan merebaknya tindak-tindak beringas di tengah kehidupan masyarakat. Adanya fenomena culture shock tersebut, yang merupakan suatu bentuk penyakit mental cenderung tidak disadari oleh korbannya. Fenomena ini bukan tidak mungkin semakin dalam menghinggapi kehidupan masyarakat kita terlebih di tengah situasi ketidakberdayaan sosial dan ekonomi yang mengungkung masyarakat.
Kondisi kecemasan sosial dan “culture shock” ini menjadi musuh efektif peradaban kita. Semangat kebebasan yang mengemuka dewasa ini telah mengalami proses deviasi yang cukup mengkhawatirkan, euphoria kebebasan yang terjadi sekarang ini sebenarnya telah mengaburkan simbol-simbol pergaulan sosial yang etis dan egaliter, mengikis rasa kekariban (sense of fellowship) serta menipiskan semangat dan identitas kebangsaan kita.
Suatu faktor kunci di balik apa yang sesungguhnya terjadi dewasa ini dalam masyarakat yaitu adanya perembesan nilai yang demikian deras yang berasal dari budaya asing. Derasnya perembesan nilai tersebut akhirnya menimbulkan pergeseran tata nilai sosial serta cara pandang masyarakat terhadap konvensi-konvensi dan pranata sosial yang berlaku. Menghadapi trend perkembangan masyarakat semacam ini, diperlukan mekanisme penanganan dengan mengedepankan pola-pola pendekatan yang lebih bernuansa humanistik dan kultural, yang hatus ditopang sepenuhnya dengan semangat membangun kesejahteraan masyarakat baik dalam konteks ekonomi, kependidikan, sosial budaya, dan politik.
Dalam konteks inilah, perlu dibangkitkan kembali format dan semangat masyarakat paguyuban yang sejahtera dengan mengukuhkan kembali akar kebangsaan melalui peneguhan jati diri sebagai warga bangsa Indonesia. Hal ini berarti dibutuhkan adanya saling pengertian dan saling merasakan permasalahan secara bersama serta tentunya juga perlu solusi yang disepakati secara kolektif. Karena dengan inilah kita sebagai bangsa akan dapat mengembalikan wawasan kebangsaan yang dewasa ini telah terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan materialistik global.
Melalui wawasan kebangsaan tersebut, tampaknya persoalan kedaulatan bangsa, ketahanan nasional, dan keutuhan wilayah NKRI menemukan titik tumpunya serta menjadi keniscayaan sosial yang tidak dapat dinegasikan. Pada perspektif inilah, kiranya kita perlu kembali membumikan semangat kebangsaan yang terbingkai lewat wawasan kebangsaan, terlebih bagi kalangan generasi muda terutama segmen generasi muda terdidik seperti mahasiswa. Hal ini dapat dilakukan melalui pengaktifan kegiatan-kegiatan ekstra kurilkuler seperti Kepramukaan (Kepanduan) bagi para mahasiswa dan pelajar, organisasi pecinta alam (Mahasiswa Pecinta Alam-Mapala dan Pelajar Pecinta Alam-Pepala), membangun organisasi kemahasiswaan yang membentuk jiwa wirausaha kreatif namun tetap berbasis komunal sosial, atau juga melalui organisasi mahasiswa dan pelajar yang bergerak dalam bidang seni budaya tradisional yang selama ini sudah banyak ditinggalkan oleh kaum muda, karena “tergiring” pada kondisi hedonisme yang bernuansa westernisasi, seperti pergaulan bebas yang penuh pesta glamor, gaya hidup yang akrab dengan alkohol dan Narkoba, serta kecenderungan berperilaku fetish (pemujaan yang berlebihan terhadap kecantikan diri).
Bila terpaan fenomena westernisasi ini tidak segera kita lawan dan disikapi secara kritis dan bukan tidak mustahil gejala lost generation akan segera terjadi pada bangsa kita, dan bila ini terjadi maka sesungguhnya cita-cita para founding father, di mana mereka telah pertaruhkan jiwa raga dan harta bendanya lewat komitmen sakral Sumpah Pemuda dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, hanya merupakan pengorbanan sia-sia, karena generasi muda Indonesia masa kini kembali terjerembab dalam suatu penjajahan kontemporer yang juga dilakukan oleh bangsa penjajah abad lampau. Inginkah neo kolonialisme ini terjadi pada bangsa kita jawaban terpulang kepada komitmen kebangsaan kita yang harus dikawal oleh state dan ditopang oleh seluruh komponen bangsa terlebih oleh kaum muda yang terdidik dari bangsa ini.
Daftar Pustaka:
Al Baroto. 1992. Integrasi Nasional Teori, Masalah, dan Strategi. Penyunting: Saafroedin Bahar dan AB Tangdililing. Ghalia Indonesia
Larry A. Samovar, Richard E. Porter, dan Nemi C Jain. 1981. Understanding Intercultural Communication. Wadsworth Publishing Co. Belmont, California.
Miall, Hugh., Oliver Ramsbotham, dan Tom Woodhouse. 2000. Resolusi Damai Konflik Kontemporer Menyelesaikan, Mencegah, Melola, dan Mengubah Konflik Bersumber Politik, Sosial, Agama, dan Ras. Penerjemah: Tri Budhi Satrio. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Oberg, Kalervo. 1960. ‘Culture Shock: Adjustment to New Cultural Environments’ in Practical Anthropology 7.
WAWASAN KEBANGSAAN DALAM PERSPEKTIF KOMPETISI GLOBAL
Pengantar
Wawasan Kebangsaan sejatinya menjadi jiwa bangsa, ia harus inheren bukan bersifat “on going process” bagi kehidupan suatu bangsa. Akan tetapi karena sifatnya hidup, wawasan kebangsaan itu harus berkembang mengiringi gerak dinamika jaman (adaptable), sekalipun tetap saja ia tidak boleh gampang diubah-ubah atas dasar keinginan dan kepentingan sesaat. Spektrum ancaman yang kian kompleks di era kontemporer inilah yang mengharuskan adanya adaptabilitas suatu wawasan kebangsaan. Bila ia tidak mampu beradaptasi mengimbangi kompleksitas tantangan dan tuntutan jaman, niscaya jiwa kebangsaan akan stagnan dan tidak mustahil, jiwa itu menjadi layu hilang pengharapannya (hopeless) terlebih di tengah iklim kompetisi global yang sangat ketat ini.
Dalam perspektif inilah persoalan wawasan kebangsaan Indonesia kini, dan terlebih ke depan harus diorientasikan atau bahkan diasosiakan dengan harapan keberlanjutan hidup bangsa kita yang dihadapkan dengan tantangan kompetisi global. Harapan akan keberlanjutan hidup suatu bangsa ke depan, terlebih bagi bangsa-bangsa yang sedang berkembang kini semakin tidak pasti. Spirit hubungan antar bangsa dalam protokol internasional untuk saling memajukan hanya lips service sebagai pemanis diplomasi negara maju, dan sekedar terdokumentasi dalam catatan sejarah peradaban modern. Sejatinya hegemoni negara maju terhadap negara dunia ketiga tidak pernah hilang.
Determinasi Wawasan Kebangsaan
Iklim kompetisi global yang dikendalikan bangsa-bangsa maju, telah mencederai spirit hubungan antar bangsa di dunia untuk saling memajukan. Hubungan antarbangsa hanya menjadi formalitas dalam panggung diplomasi internasional yang sangat cair untuk dilanggar oleh negara maju. Komitmen menciptakan tatanan dunia yang maju, berkeadilan dan damai direduksi hingga ke titik nadir. Negara berkembang “kehilangan” haknya untuk dapat hidup berkelanjutan secara layak, karena tergerus kompetisi global yang cenderung tidak seimbang (asimetris), subtle, konspiratif, kompulsif, bahkan semakin melemahkan negara berkembang.
Kesadaran setiap diri warga negara akan harapan hidup bangsa harus segera terbangun, sehingga kita mampu bertahan dalam menghadapi kompetisi global yang cenderung tidak seimbang (asimetris), subtle, konspiratif, kompulsif dan melemahkan tersebut. Sifat kompetisi global yang kompulsif dan melemahkan misalnya terlihat pada semakin bergantungnya perekonomian negara-negara dunia ketiga kepada negara-negara maju yang tergabung dalam kelompok negara “donor” seperti CGI, IMF, World Bank, dan sebagainya.
Ketergantungan ini secara praktis telah menyebabkan dinamika perekonomian pada negara-negara dunia ketiga tersebut sangat diwarnai oleh berbagai kepentingan negara maju, misalnya dalam memperluas konsesi eksplorasi pertambangan, perbankan, perdagangan, moneter, tenaga kerja bahkan sampai pada konsesi menempatkan pangkalan militer di negara berkembang tersebut.
Kanishka J. (1998) Pengajar pada Murdoch University Australia, dalam makalahnya yang berjudul: Authoritarian Liberalism, Governance and the Emergence of the Regulatory State in Post Crisis East Asia, mengatakan bahwa dengan globalisasi pasar modal, pelan namun pasti akan mengeroposkan ciri menonjol dari negara berkembang. Pernyataan Kanishka tersebut kini semakin kita rasakan kebenarannya, di mana negara dunia ketiga semakin lemah posisi tawarnya baik dalam konteks ekonomi, sosial maupun politik terhadap negara maju.
Harapan hidup suatu bangsa yang masuk dalam kelompok negara berkembang menjadi semakin berat, karena tidak saja dipengaruhi oleh faktor kekuatan eksternal, ia juga dipengaruhi oleh faktor internal, berupa ancaman disintegrasi. Al Baroto dalam kajiannya tentang Disintegrasi di Sri Lanka (1992) menyatakan bahwa masalah nasional di berbagai negara berkembang pada umumnya lebih banyak disoroti dari segi kebhinnekaan penduduknya secara etnik. Hal semacam ini pun lanjut Baroto, juga terjadi di negara kita, karena kita sendiri pernah mengalami masa terjadinya serentetan benturan antaretnik, baik dalam bentuk gerakan separatis maupun kerusuhan yang bernuansa SARA.
Senada dengan pernyataan Baroto, Miall et al (2000) juga menyatakan bahwa pasca periode perang dingin yang panjang di mana konflik internasional tunggal mendominasi sistem internasional kemudian digantikan oleh merebaknya konflik internal, konflik etnik, konflik separatis, dan konflik perebutan kekuasaan. Jenis-jenis konflik inilah yang mewarnai hari-hari kegelapan dalam masyarakat negara berkembang, bahkan sebagai bangsa yang beradab kita pun juga merasakan betapa pahitnya hari-hari yang menegasikan kemanusiaan itu seperti yang pernah terjadi di Maluku, Sambas Kalimantan, dan Poso Sulawesi yang justru terjadi di awal abad millenium ini.
Pada tataran internal kita, rencana pemberlakuan UU Keamanan Nasional (yang sampai saat ini masih jauh panggang dari api), sejatinya merupakan salah satu jawaban filosofis terhadap kesadaran akan harapan keberlanjutan hidup bangsa kita ke depan, yang antisipatif terhadap ancaman kompetisi global tersebut. Dalam perspektif inilah sejatinya anak bangsa menempatkan UU Keamanan Nasional, sehingga diskursus publik seputar pemberlakuan UU Keamanan Nasional menjadi produktif bukan justru stagnan, karena UU Keamanan Nasional merupakan instrumen penting yang menyempurnakan jaminan keamanan terhadap bangsa dan negara.
Sikap kritis dari berbagai kalangan civil society yang berkembang dalam berbagai dialog terhadap spirit dan isi UU Keamanan Nasional sangat dibutuhkan, akan tetapi resistensi yang datang dari sementara kalangan yang menutup pintu dialog bagi pembahasan rancangan UU Keamanan Nasional, sejatinya merupakan bentuk perilaku stereotipe atau bahkan bisa dikategorikan sebagai prasangka (prejudice). L.A. Samovar et al (1981), menyatakan bahwa prasangka merupakan suatu sikap kaku terhadap sesuatu hal berdasarkan keyakinan atau prakonsepsi yang salah, karena tidak didasarkan fakta atau bukti ilmiah. Resistensi yang menutup pintu dialog bagi pembahasan RUU Keamanan Nasional tersebut sesungguhnya merupakan parasit bagi kehidupan bangsa.
Kesadaran segenap elemen bangsa terhadap kompleksitas ancaman yang mengiringi kehidupan bangsa kita kini dan ke depan, akan menjadikan rancangan UU Keamanan Nasional menjadi suatu produk yang visioner dan komprehensif, karena rancangan UU Keamanan Nasional tersebut dipenuhi dengan kontribusi pemikiran dan kearifan budi dari berbagai elemen bangsa yang disampaikan atas dasar kesadaran akan harapan terhadap keberlanjutan hidup bangsa kita ke depan.
Urgensi Merekonstruksi Wawasan Kebangsaan
Ketika para founding father bangsa ini dalam sidang-sidang di BPUPKI memilih Negara Kesatuan sebagai bentuk negara (Indonesia), jelas sekali terlihat bahwa sesungguhnya para founding father bangsa tersebut, sangat memahami esensi karakteristik dan sosio-kultural yang mewarnai kehidupan sosial masyarakat yang mendiami gugus kepulauan yang disebut Nusantara, yakni adanya heterogenitas, baik dari aspek sosial budaya, bahasa, suku, maupun agama. Namun demikian, di satu sisi ternyata kemajemukan tersebut tidak menimbulkan permasalahan, justru sebaliknya kemajemukan sosial itu telah menjadi variabel pemersatu dan perekat yang menjadi spirit dalam merebut kemerdekaan serta melatarbelakangi besarnya keinginan memilih Negara Kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia pasca penjajahan Belanda dan Jepang.
Bila kita runut lebih jauh lagi ke belakang, maka sesungguhnya secara sosio-psikologis anak-anak bangsa ini memang telah memiliki kesadaran yang tinggi akan perlunya bersatu dalam ikatan negara yang merdeka, keinginan luhur itu tercermin secara eksplisit dalam suatu gerakan moral dan politik yang sangat fundamental dan berani, karena gerakan itu tercetus di saat posisi negara penjajah yakni Belanda berada dalam posisi sangat kuat baik secara fisik kemiliteran maupun secara sosial, ekonomi, dan politik di kancah dunia Internasional, namun para founding father bangsa kita yang notabene pada waktu itu mereka adalah para pemuda, dengan sikap penuh ksatria, mereka mendeklarasikan Sumpah Pemuda yang merupakan sikap politik yang sangat berani dan fundamental untuk menjadi bangsa merdeka yang terbingkai dalam ikatan negara Indonesia bersatu.
Kemajemukan tersebut telah membingkai semangat kebersamaan dan bahkan telah mentransformasikannya menjadi semangat kebangsaan dari (embrio) masyarakat bangsa Indonesia. Semangat kebangsaan yang dilandasi oleh prinsip-prinsip gemeinschaft yang sangat kental, menunjukkan bahwa sesungguhnya (embrio) bangsa dan negara Indonesia tersebut memang telah memiliki spirit of the nation yang merupakan suatu kenyataan mutlak yang tidak mungkin dapat terbantahkan, bahwa kehendak untuk bersatu merupakan cita-cita bersama dari segenap komponen masyarakat di nusantara pada masa itu, sehingga para founding father bersepakat bahwa satu-satunya bentuk negara yang paling sesuai dengan kondisi objektif, sosio-kultural, dan semangat kebangsaan adalah negara (Indonesia) yang berbentuk kesatuan.
Kilas balik di atas yang merupakan raison d’ etre menjadi Indonesia, dikemukakan sebagai pembangkit memori kolektif bagi generasi kita sekarang sebagai pewaris bangsa saat ini, karena semangat menjadi Indonesia hari ini relatif berbeda dengan semangat yang terpancar pada era para founding father tersebut. Munculnya fenomena centrifugal (separatisme) dan konflik komunal seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di tanah air beberapa waktu lalu telah mencederai semangat kemerdekaan dan persatuan Indonesia.
Di samping fenomena konflik komunal tersebut, dewasa ini dalam masyarakat juga telah terjadi fenomena transformasi budaya dan karakteristik sosial secara negatif. Meminjam istilah Kalervo Oberg (1994) tentang culture shock, di masyarakat kita dewasa ini muncul fenomena culture shock tersebut yang timbul akibat dari adanya semacam gejala kecemasan sosial (social unrest), karena seseorang atau sekelompok masyarakat telah kehilangan semua tanda-tanda dan lambang-lambang pergaulan dan kebersatuan sosialnya. Toleransi, pengkhidmatan terhadap kemanusiaan dan semangat kebersamaan dalam masyarakat telah tercerabut, tergantikan dengan egoisme, individualisme, primordialisme sempit, anti sosial, dan bahkan merebaknya tindak-tindak beringas di tengah kehidupan masyarakat. Adanya fenomena culture shock tersebut, yang merupakan suatu bentuk penyakit mental cenderung tidak disadari oleh korbannya. Fenomena ini bukan tidak mungkin semakin dalam menghinggapi kehidupan masyarakat kita terlebih di tengah situasi ketidakberdayaan sosial dan ekonomi yang mengungkung masyarakat.
Kondisi kecemasan sosial dan “culture shock” ini menjadi musuh efektif peradaban kita. Semangat kebebasan yang mengemuka dewasa ini telah mengalami proses deviasi yang cukup mengkhawatirkan, euphoria kebebasan yang terjadi sekarang ini sebenarnya telah mengaburkan simbol-simbol pergaulan sosial yang etis dan egaliter, mengikis rasa kekariban (sense of fellowship) serta menipiskan semangat dan identitas kebangsaan kita.
Suatu faktor kunci di balik apa yang sesungguhnya terjadi dewasa ini dalam masyarakat yaitu adanya perembesan nilai yang demikian deras yang berasal dari budaya asing. Derasnya perembesan nilai tersebut akhirnya menimbulkan pergeseran tata nilai sosial serta cara pandang masyarakat terhadap konvensi-konvensi dan pranata sosial yang berlaku. Menghadapi trend perkembangan masyarakat semacam ini, diperlukan mekanisme penanganan dengan mengedepankan pola-pola pendekatan yang lebih bernuansa humanistik dan kultural, yang hatus ditopang sepenuhnya dengan semangat membangun kesejahteraan masyarakat baik dalam konteks ekonomi, kependidikan, sosial budaya, dan politik.
Dalam konteks inilah, perlu dibangkitkan kembali format dan semangat masyarakat paguyuban yang sejahtera dengan mengukuhkan kembali akar kebangsaan melalui peneguhan jati diri sebagai warga bangsa Indonesia. Hal ini berarti dibutuhkan adanya saling pengertian dan saling merasakan permasalahan secara bersama serta tentunya juga perlu solusi yang disepakati secara kolektif. Karena dengan inilah kita sebagai bangsa akan dapat mengembalikan wawasan kebangsaan yang dewasa ini telah terkontaminasi oleh kepentingan-kepentingan materialistik global.
Melalui wawasan kebangsaan tersebut, tampaknya persoalan kedaulatan bangsa, ketahanan nasional, dan keutuhan wilayah NKRI menemukan titik tumpunya serta menjadi keniscayaan sosial yang tidak dapat dinegasikan. Pada perspektif inilah, kiranya kita perlu kembali membumikan semangat kebangsaan yang terbingkai lewat wawasan kebangsaan, terlebih bagi kalangan generasi muda terutama segmen generasi muda terdidik seperti mahasiswa. Hal ini dapat dilakukan melalui pengaktifan kegiatan-kegiatan ekstra kurilkuler seperti Kepramukaan (Kepanduan) bagi para mahasiswa dan pelajar, organisasi pecinta alam (Mahasiswa Pecinta Alam-Mapala dan Pelajar Pecinta Alam-Pepala), membangun organisasi kemahasiswaan yang membentuk jiwa wirausaha kreatif namun tetap berbasis komunal sosial, atau juga melalui organisasi mahasiswa dan pelajar yang bergerak dalam bidang seni budaya tradisional yang selama ini sudah banyak ditinggalkan oleh kaum muda, karena “tergiring” pada kondisi hedonisme yang bernuansa westernisasi, seperti pergaulan bebas yang penuh pesta glamor, gaya hidup yang akrab dengan alkohol dan Narkoba, serta kecenderungan berperilaku fetish (pemujaan yang berlebihan terhadap kecantikan diri).
Bila terpaan fenomena westernisasi ini tidak segera kita lawan dan disikapi secara kritis dan bukan tidak mustahil gejala lost generation akan segera terjadi pada bangsa kita, dan bila ini terjadi maka sesungguhnya cita-cita para founding father, di mana mereka telah pertaruhkan jiwa raga dan harta bendanya lewat komitmen sakral Sumpah Pemuda dan Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, hanya merupakan pengorbanan sia-sia, karena generasi muda Indonesia masa kini kembali terjerembab dalam suatu penjajahan kontemporer yang juga dilakukan oleh bangsa penjajah abad lampau. Inginkah neo kolonialisme ini terjadi pada bangsa kita jawaban terpulang kepada komitmen kebangsaan kita yang harus dikawal oleh state dan ditopang oleh seluruh komponen bangsa terlebih oleh kaum muda yang terdidik dari bangsa ini.
Daftar Pustaka:
Al Baroto. 1992. Integrasi Nasional Teori, Masalah, dan Strategi. Penyunting: Saafroedin Bahar dan AB Tangdililing. Ghalia Indonesia
Larry A. Samovar, Richard E. Porter, dan Nemi C Jain. 1981. Understanding Intercultural Communication. Wadsworth Publishing Co. Belmont, California.
Miall, Hugh., Oliver Ramsbotham, dan Tom Woodhouse. 2000. Resolusi Damai Konflik Kontemporer Menyelesaikan, Mencegah, Melola, dan Mengubah Konflik Bersumber Politik, Sosial, Agama, dan Ras. Penerjemah: Tri Budhi Satrio. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Oberg, Kalervo. 1960. ‘Culture Shock: Adjustment to New Cultural Environments’ in Practical Anthropology 7.
Kontributor:
Letkol (Inf) Dr. Harlansyah, M.Si.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
KECERDASAN DI BALIK KESEDERHANAAN
APAKAH PEMBUNUHAN TERKENDALI SECARA STATISTIK?
MIRISNYA NASIB BURUH