TUJUAN HUKUM vs TUJUAN KAIDAH LAIN (1)

Juli 23rd, 2016

Satu soal lain yang akan dibicarakan yaitu membandingkan tujuan hukum dan tujuan kaidah-kaidah lain. Telah diterangkan apakah tujuan hukum, yaitu melindungi kepentingan-kepentingan dari seorang anggota atau sekelompok anggota-anggota dalam suatu masyarakat terhadap anggota-anggota lain atau sekelompok anggota-anggota lain dalam masyarakat itu atau terhadap masyarakat itu sendiri. Yang sekarang menjadi pertanyaan: Apakah tujuan kaidah-kaidah keagamaan, kaidah-kaidah kesusilaan tidak sama? Apakah tujuan kaidah-kaidah itu juga tidak melindungi kepentingan? Tidak, sama sekali tidak! Kaidah yang berbunyi “Kamu tidak akan mencuri”, “Kamu tidak akan membunuh”, merupakan baik suatu kaidah hukum maupun kaidah keagamaan atau kaidah kesusilaan. Sebagai kaidah hukum, kaidah “Kamu tidak akan membunuh” tertuju pada calon pembunuh; dan kaidah “Kamu tidak akan mencuri” tertuju pada calon pencuri. Tetapi tidak untuk calon pembunuh atau calon pencuri; melainkan untuk kepentingan orang lain, untuk kepentingan orang ketiga, yaitu untuk melindungi harta benda orang lain supaya tidak dicuri, atau melindungi jiwa orang ketiga supaya tidak dibunuh.

Lain halnya bila memperhatikan kaidah-kaidah itu sebagai kaidah keagamaan dan kaidah kesusilaan. Juga sebagai kaidah keagamaan dan kesusilaan, kaidah “Kamu tidak akan membunuh”, “Kamu tidak akan mencuri” tertuju pada calon pembunuh dan calon pencuri, tetapi tidak untuk kepentingan orang ketiga, melainkan untuk melindungi calon pembunuh dan calon pencuri sendiri. Sebagai kaidah keagamaan dan kaidah kesusilaan, kaidah-kaidah tadi tertuju pada calon pencuri atau calon pembunuh, dengan maksud supaya mereka tidak mencuri dan membunuh, jadi supaya tetap tinggal sebagai orang baik.

Dengan pendek: tata hukum bertujuan supaya harta benda dan jiwa orang lain terjaga. Sedang tata agama dan tata susila mengingini supaya tidak ada pencurian, supaya tidak ada pembunuhan. Dengan sendirinya secara tidak langsung kaidah keagamaan dan kaidah kesusilaan juga melindungi kepentingan-kepentingan orang lain, tetapi tidak secara langsung, hanya secara tidak langsung. Melindungi kepentingan-kepentingan orang lain bukanlah tujuan kaidah keagamaan dan kaidah kesusilaan.

 

ISTIRAHAT

                Jadi apa yang dikemukakan tadi dapat disimpulkan sebagai berikut: Tata hukum menghendaki tidak adanya korban-korban pembunuhan, pencurian dan sebagainya. Sebaliknya tata agama dan tata susila menghendaki supaya tidak ada pembunuhan, supaya tidak ada pencurian dan sebagainya. Begitulah letak perbedaan tugas (tujuan) kaidah hukum dan kaidah-kaidah keagamaan serta kesusilaan.

Dalam hal kaidah-kaidah hukum, selalu ditemui suatu kewajiban; dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ditemui kewajiban-kewajiban yang disebutkan oleh pembentuk undang-undang; umpamanya ada kewajiban-kewajiban pembeli atau penjual. Tetapi kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam ketentuan-ketentuan undang-undang itu adalah demi kepentingan orang lain. Akan dijelaskan dengan contoh, umpamanya pasal 1474 Kitab Undang-Undang Perdata yang menetapkan: “Si penjual mempunyai dua kewajiban utama, yaitu menyerahkan barang yang telah dijualnya dan untuk menanggung barang itu.” Jadi ketentuan ini ditujukan pada penjual. Penjual diberi beberapa kewajiban, tetapi tidak untuk kepentingan penjual, tetapi untuk kepentingan pembeli. Yaitu supaya pembeli menerima barang yang telah dijual oleh penjual dan supaya pembeli dapat mempergunakan barang itu dengan tenteram dan supaya tidak ada cacat-cacat pada barang yang telah dibeli oleh pembeli.

 

Tagging: , ,

Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.