Terhadap pendapat kuno yang dinamakan Legisme atau Positivisme perundang-undangan, terdapat reaksi dari Teori Hukum Bebas. Tetapi mengenai hukum kebiasaan terutama terdapat reaksi dari mazhab Sejarah Hukum dari FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY. Pelopor mazhab Sejarah Hukum ini adalah Prof. Dr. GUSTAV HUGO; pengasahnya adalah FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY; dan penganut yang terkemuka adalah GEORG FRIEDRICH PUCHTA.
Teori VON SAVIGNY ini sebenarnya merupakan suatu reaksi tidak justru terhadap teori kuno (Legisme atau Positivisme perundang-undangan), tetapi terhadap suatu teori lain, yaitu Hukum Alam Rasionalistis. Tetapi dalam menentang pendapat teori Hukum Alam Rasionalistis ini, maka terdapat juga sesuatu yang berhubungan dengan kebiasaan. Seperti Saudara tahu VON SAVIGNY dan kawan-kawannya menyangkal apa yang dikemukakan penganut-penganut Teori Hukum Alam Rasionalistis, yang mengatakan, bahwa dengan jalan pekerti, dapat diperoleh hukum dari inti sifat manusia; dan karena semua bangsa sama, maka hukum yang diperoleh dari inti sifat manusia itu sama dan berlaku untuk semua bangsa. Ini tidak dapat disetujui oleh VON SAVIGNY dan teman-temannya. Dia mengemukakan, bahwa tidak ada hukum yang sama untuk semua bangsa dan zaman; karena hukum itu ditetapkan oleh sejarah, jadi berlainan pada tiap bangsa dan zaman. Hukum itu, kata SAVIGNY, adalah historis bepaald, ditentukan oleh sejarah. VON SAVIGNY mengemukakan, bahwa umat manusia terdiri dari berbagai-bagai bangsa; dan masing-masing bangsa dikenal dari tabiatnya yang dinamakan oleh VON SAVIGNY “Volksgeist” (jiwa bangsa). Dan Volksgeist ini dapat dilihat dari susunan Negara; dan juga dalam hukum bangsa kita dapat melihat Volksgeist ini. Karena, kata VON SAVIGNY, hukum itu tidak dibikin; hukum itu terdapat dan tercipta bersama-sama dengan bangsa. Dan inilah Volksgeist, yang juga dinamakan oleh VON SAVIGNY: Kesadaran atau keinsyafan bangsa (Volksovertuiging); dan ini yang merupakan sumber hukum.
Sebaliknya FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY mengakui, bahwa keinsyafan keadilan suatu bangsa harus merupakan sumber hukum untuk untuk 100% untuk zaman purbakala; jadi hanya berlaku bagi bangsa primitif. Akan tetapi, kemajuan kultur mengakibatkan di antara anggota-anggota suatu bangsa perbedaan-perbedaaan yang makin lama makin besar, terutama mengenai pengetahuan dan budi pekerti. Dan karena itu tidak boleh tidak bangsa itu harus dibagi dalam beberapa kelas yang masing-masing berdiri sendiri. Dan dengan demikian terciptalah kelas para ahli hukum yang pekerjaannya mencipta ketentuan-ketentuan hukum. Dengan demikian terdapatlah hukum para ahli hukum. Tetapi para ahli hukum ini (golongan ini) merupakan bagian dari suatu bangsa, mewakili bangsa itu. Dan karena itu hukum yang diciptakan golongan ini merupakan suatu penerusan dari hukum rakyat. Dan hukum yang diciptakan ahli hukum ini dinamakan oleh VON SAVIGNY hukum kebiasaan. Jadi di samping hukum yang terdapat dalam undang-undang ada hukum kebiasaan. Hanya saja VON SAVIGNY tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan. Karena apa? Karena , kata VON SAVIGNY, kebiasaan itu tidak mencipta hukum kebiasaan, tetapi hanya merupakan suatu tanda mengenal, yang oleh GEORG FRIEDRICH PUCHTA dinamakan suatu sumber mengenal dari hukum positif, seperti juga halnya dengan undang-undang. Jadi suatu “Kennzeichen”, suatu “Erkenntnisquelle”, dan bukan suatu “Entstehungsgrund”. Dan juga undang-undang merupakan tidak lain penjelmaan dari hukum yang ada dalam keinsyafan keadilan suatu bangsa. Hanya, kata VON SAVIGNY, hukum kebiasaan ini mempunyai nilai yang lebih tinggi daripada undang-undang. Karena dalam hukum kebiasaan keinsyafan keadilan suatu bangsa timbul secara langsung; dan oleh karenanya adalah lebih murni. Jadi bagi VON SAVIGNY hanya ada satu sumber hukum, yaitu keinsyafan keadilan.
SUMBER-SUMBER HUKUM (6)
Terhadap pendapat kuno yang dinamakan Legisme atau Positivisme perundang-undangan, terdapat reaksi dari Teori Hukum Bebas. Tetapi mengenai hukum kebiasaan terutama terdapat reaksi dari mazhab Sejarah Hukum dari FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY. Pelopor mazhab Sejarah Hukum ini adalah Prof. Dr. GUSTAV HUGO; pengasahnya adalah FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY; dan penganut yang terkemuka adalah GEORG FRIEDRICH PUCHTA.
Teori VON SAVIGNY ini sebenarnya merupakan suatu reaksi tidak justru terhadap teori kuno (Legisme atau Positivisme perundang-undangan), tetapi terhadap suatu teori lain, yaitu Hukum Alam Rasionalistis. Tetapi dalam menentang pendapat teori Hukum Alam Rasionalistis ini, maka terdapat juga sesuatu yang berhubungan dengan kebiasaan. Seperti Saudara tahu VON SAVIGNY dan kawan-kawannya menyangkal apa yang dikemukakan penganut-penganut Teori Hukum Alam Rasionalistis, yang mengatakan, bahwa dengan jalan pekerti, dapat diperoleh hukum dari inti sifat manusia; dan karena semua bangsa sama, maka hukum yang diperoleh dari inti sifat manusia itu sama dan berlaku untuk semua bangsa. Ini tidak dapat disetujui oleh VON SAVIGNY dan teman-temannya. Dia mengemukakan, bahwa tidak ada hukum yang sama untuk semua bangsa dan zaman; karena hukum itu ditetapkan oleh sejarah, jadi berlainan pada tiap bangsa dan zaman. Hukum itu, kata SAVIGNY, adalah historis bepaald, ditentukan oleh sejarah. VON SAVIGNY mengemukakan, bahwa umat manusia terdiri dari berbagai-bagai bangsa; dan masing-masing bangsa dikenal dari tabiatnya yang dinamakan oleh VON SAVIGNY “Volksgeist” (jiwa bangsa). Dan Volksgeist ini dapat dilihat dari susunan Negara; dan juga dalam hukum bangsa kita dapat melihat Volksgeist ini. Karena, kata VON SAVIGNY, hukum itu tidak dibikin; hukum itu terdapat dan tercipta bersama-sama dengan bangsa. Dan inilah Volksgeist, yang juga dinamakan oleh VON SAVIGNY: Kesadaran atau keinsyafan bangsa (Volksovertuiging); dan ini yang merupakan sumber hukum.
Sebaliknya FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY mengakui, bahwa keinsyafan keadilan suatu bangsa harus merupakan sumber hukum untuk untuk 100% untuk zaman purbakala; jadi hanya berlaku bagi bangsa primitif. Akan tetapi, kemajuan kultur mengakibatkan di antara anggota-anggota suatu bangsa perbedaan-perbedaaan yang makin lama makin besar, terutama mengenai pengetahuan dan budi pekerti. Dan karena itu tidak boleh tidak bangsa itu harus dibagi dalam beberapa kelas yang masing-masing berdiri sendiri. Dan dengan demikian terciptalah kelas para ahli hukum yang pekerjaannya mencipta ketentuan-ketentuan hukum. Dengan demikian terdapatlah hukum para ahli hukum. Tetapi para ahli hukum ini (golongan ini) merupakan bagian dari suatu bangsa, mewakili bangsa itu. Dan karena itu hukum yang diciptakan golongan ini merupakan suatu penerusan dari hukum rakyat. Dan hukum yang diciptakan ahli hukum ini dinamakan oleh VON SAVIGNY hukum kebiasaan. Jadi di samping hukum yang terdapat dalam undang-undang ada hukum kebiasaan. Hanya saja VON SAVIGNY tidak menyetujui istilah hukum kebiasaan. Karena apa? Karena , kata VON SAVIGNY, kebiasaan itu tidak mencipta hukum kebiasaan, tetapi hanya merupakan suatu tanda mengenal, yang oleh GEORG FRIEDRICH PUCHTA dinamakan suatu sumber mengenal dari hukum positif, seperti juga halnya dengan undang-undang. Jadi suatu “Kennzeichen”, suatu “Erkenntnisquelle”, dan bukan suatu “Entstehungsgrund”. Dan juga undang-undang merupakan tidak lain penjelmaan dari hukum yang ada dalam keinsyafan keadilan suatu bangsa. Hanya, kata VON SAVIGNY, hukum kebiasaan ini mempunyai nilai yang lebih tinggi daripada undang-undang. Karena dalam hukum kebiasaan keinsyafan keadilan suatu bangsa timbul secara langsung; dan oleh karenanya adalah lebih murni. Jadi bagi VON SAVIGNY hanya ada satu sumber hukum, yaitu keinsyafan keadilan.
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)