Seperti Saudara tahu, pada permulaan abad ke-19 orang sama sekali mengabaikan untuk mempelajari sumber-sumber hukum dalam arti materiil; dan ini berhubung dengan adanya kodifikasi. Setelah itu mereka tidak perlu mempelajari sumber hukum dalam arti materiil, karena semua ada dalam undang-undang. Dan apa yang dilakukan ahli-ahli hukum tidak mempelajari sumber hukum materiil, tetapi penafsiran undang-undang. Itulah yang lebih penting, kata mereka. Memang mereka mempelajari hubungan sistematis antara ketentuan-ketentuan undang-undang dan asal-usul ketentuan-ketentuan undang-undang. Akan tetapi ini hanya dilakukan oleh mereka untuk dengan jalan demikian dapat mengerti arti sebenarnya dari ketentuan undang-undang itu.
Baru setelah ternyata pada mereka bahwa pada akhir abad ke-19 pendapat yang menerangkan bahwa sumber hukum satu-satunya adalah undang-undang tidak benar, baru setelah menginsyafi hal ini mereka mempelajari sumber materiil dari hukum. Soal ini tidak akan dibicarakan. Yang akan dibicarakan yaitu sumber hukum dalam arti formil.
Dan bagi sumber hukum dalam arti formil yang penting tidak lain daripada cara terciptanya hukum dan bentuk-bentuk dalam mana hukum dinyatakan pada kita. Karena ini nanti menentukan apakah hukum itu mengikat kita atau tidak. Dan dalam hal ini maka ternyata, bahwa antara ahli-ahli hukum belum terdapat kata sepakat apa yang merupakan sumber hukum dalam arti formil.
Menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK, sumber hukum dalam arti formil ada 5, yaitu:
Undang-Undang
Kebiasaan
Traktat
Yurisprudensi
Ilmu Pengetahuan (doktrin)
Walaupun demikian, walau di samping undang-undang masih ada 4 sumber hukum, tetapi dapat diakui, di negara-negara modern undang-undang masih tetap merupakan sumber utama, kecuali di negara-negara Anglo-Saxon, karena sistem hukumnya sama sekali berlainan.
Tadi telah diterangkan, bahwa belum terdapat kata sepakat antara ahli-ahli hukum mengenai sumber hukum dalam arti formil. Umpamanya apakah yurisprudensi merupakan sumber hukum, apakah doktrin merupakan sumber hukum? Bila membaca buku Prof. Dr. L. J. VAN APELDOORN ternyata, bahwa APELDOORN hanya menyebut 3 sumber hukum. (Untuk selanjutnya hanya dipergunakan istilah sumber hukum, tetapi maksudnya sumber hukum dalam arti formil.) APELDOORN menyebut sumber-sumber hukum itu sebagai berikut:
Undang-Undang
Kebiasaan
Traktat
Nanti akan dibicarakan pendapat APELDOORN lebih mendalam.
Prof. Mr. J. P. H. BELLEFROID dengan tegas menyangkal bahwa Ilmu Pengetahuan merupakan sumber hukum. Begitu pula Prof. Mr. N. K. F. LAND yang menyangkal hukum dari para ahli hukum.
Kita telah melihat bahwa ada suatu pendapat yang menerangkan bahwa sumber hukum positif adalah keinsyafan keadilan. Tetapi terang, hukum positif kita tidak mengenal keinsyafan keadilan sebagai sumber hukum. Pendapat teori tersebut terang tidak benar. Karena dengan demikian kedudukan yang berkuasa akan dilemahkan. Memang harus diakui, bahwa keinsyafan keadilan sangat penting bagi hukum. Ini telah dibicarakan dengan panjang lebar.
SUMBER-SUMBER HUKUM (2)
Seperti Saudara tahu, pada permulaan abad ke-19 orang sama sekali mengabaikan untuk mempelajari sumber-sumber hukum dalam arti materiil; dan ini berhubung dengan adanya kodifikasi. Setelah itu mereka tidak perlu mempelajari sumber hukum dalam arti materiil, karena semua ada dalam undang-undang. Dan apa yang dilakukan ahli-ahli hukum tidak mempelajari sumber hukum materiil, tetapi penafsiran undang-undang. Itulah yang lebih penting, kata mereka. Memang mereka mempelajari hubungan sistematis antara ketentuan-ketentuan undang-undang dan asal-usul ketentuan-ketentuan undang-undang. Akan tetapi ini hanya dilakukan oleh mereka untuk dengan jalan demikian dapat mengerti arti sebenarnya dari ketentuan undang-undang itu.
Baru setelah ternyata pada mereka bahwa pada akhir abad ke-19 pendapat yang menerangkan bahwa sumber hukum satu-satunya adalah undang-undang tidak benar, baru setelah menginsyafi hal ini mereka mempelajari sumber materiil dari hukum. Soal ini tidak akan dibicarakan. Yang akan dibicarakan yaitu sumber hukum dalam arti formil.
Dan bagi sumber hukum dalam arti formil yang penting tidak lain daripada cara terciptanya hukum dan bentuk-bentuk dalam mana hukum dinyatakan pada kita. Karena ini nanti menentukan apakah hukum itu mengikat kita atau tidak. Dan dalam hal ini maka ternyata, bahwa antara ahli-ahli hukum belum terdapat kata sepakat apa yang merupakan sumber hukum dalam arti formil.
Menurut Prof. Mr. LIE OEN HOCK, sumber hukum dalam arti formil ada 5, yaitu:
Walaupun demikian, walau di samping undang-undang masih ada 4 sumber hukum, tetapi dapat diakui, di negara-negara modern undang-undang masih tetap merupakan sumber utama, kecuali di negara-negara Anglo-Saxon, karena sistem hukumnya sama sekali berlainan.
Tadi telah diterangkan, bahwa belum terdapat kata sepakat antara ahli-ahli hukum mengenai sumber hukum dalam arti formil. Umpamanya apakah yurisprudensi merupakan sumber hukum, apakah doktrin merupakan sumber hukum? Bila membaca buku Prof. Dr. L. J. VAN APELDOORN ternyata, bahwa APELDOORN hanya menyebut 3 sumber hukum. (Untuk selanjutnya hanya dipergunakan istilah sumber hukum, tetapi maksudnya sumber hukum dalam arti formil.) APELDOORN menyebut sumber-sumber hukum itu sebagai berikut:
Nanti akan dibicarakan pendapat APELDOORN lebih mendalam.
Prof. Mr. J. P. H. BELLEFROID dengan tegas menyangkal bahwa Ilmu Pengetahuan merupakan sumber hukum. Begitu pula Prof. Mr. N. K. F. LAND yang menyangkal hukum dari para ahli hukum.
Kita telah melihat bahwa ada suatu pendapat yang menerangkan bahwa sumber hukum positif adalah keinsyafan keadilan. Tetapi terang, hukum positif kita tidak mengenal keinsyafan keadilan sebagai sumber hukum. Pendapat teori tersebut terang tidak benar. Karena dengan demikian kedudukan yang berkuasa akan dilemahkan. Memang harus diakui, bahwa keinsyafan keadilan sangat penting bagi hukum. Ini telah dibicarakan dengan panjang lebar.
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)