Terang itu tidak memuaskan keadaan. Berhubung dengan itu Prof. Mr. W. L. P. A. MOLENGRAAFF telah menulis suatu karangan yang sangat memengaruhi pembentuk undang-undang Belanda. Dan karangan itu ditulis oleh MOLENGRAAFF dalam majalah yang terkenal, yaitu “Rechtsgeleerd Magazijn” tahun 1887; karangan itu bernama “De Oneerlijke Concurrentie voor het Forum van den Nederlandsche Rechter”. Dan dalam karangan itu MOLENGRAAFF mengupas pendapat Mahkamah Tertinggi yang sempit, dan menerangkan bahwa pendapat itu berbahaya dan keliru dan tidak mengikuti zaman dan gejala-gejala dalam masyarakat.
MOLENGRAAFF memberi definisi untuk perbuatan melanggar hukum sebagai berikut: Melanggar hukum berarti bertentangan dengan apa menurut paham kita tentang kesusilaan dan kesopanan dalam sebuah masyarakat teratur harus dilakukan atau tidak dilakukan.
Dan pendapat ini merupakan suatu pendapat yang luas mengenai pengertian perbuatan melanggar hukum. Dan betapa pentingnya karangan ini dapat dibaca dari karangan Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN dalam majalah “Rechtsgeleerd Magazijn” tahun ke-50 yang bernama “MOLENGRAAFF en de Oneerlijke Concurrentie”. Dan pendapat MOLENGRAAFF ini sangat memengaruhi putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919. Dan pendapat ini sekarang boleh dikatakan dianut di seluruh dunia. Dalam putusannya tanggal 31 Januari 1919 (N. J. 1919 halaman 161) itu Hoge Raad menetapkan sebagai berikut:
Suatu perbuatan melanggar hukum adalah suatu tindakan atau kelalaian yang atau melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban menurut hukum dari yang melakukan tindakan itu, atau bertentangan dengan kesusilaan baik atau kecermatan yang diharuskan dalam pergaulan masyarakat terhadap dirinya atau barangnya orang lain.
Pendapat Mahkamah Tertinggi ini merupakan pendapat yang sangat luas. Dengan definisi yang diberikan oleh Mahkamah Tertinggi ini (yang juga telah dioper dan dijadikan yurisprudensi tetap di Indonesia) hampir semua perbuatan-perbuatan yang kita cela termasuk dalam istilah perbuatan melanggar hukum. Inilah soal yang penting; soal ini tidak akan dikupas lebih jauh, karena ini adalah tugas guru besar yang mengajar Hukum Perdata. Tetapi sebagai pengantar perlu ditunjukkan bahwa juga doktrin merupakan sumber hukum.
Bahwa doktrin merupakan sumber hukum dapat dibuktikan sebagai berikut: Telah diterangkan, bahwa di bawah pengaruh Prof. Mr. W. L. P. A. MOLENGRAAFF, pembentuk undang-undang berikhtiar bertahun-tahun untuk mengubah ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai perbuatan melanggar hukum demikian rupa sehingga sesuai dengan pendapat MOLENGRAAFF. Apabila pembentuk undang-undang berhasil mengubah ketentuan-ketentuan mengenai perbuatan melanggar hukum itu dan mengadakan ketentuan-ketentuan baru, maka terang ketentuan-ketentuan baru itu akan merupakan sumber hukum; oleh karena ketentuan-ketentuan baru itu adalah undang-undang. Dan hal ini, yaitu apa yang tidak dapat dicapai oleh pembentuk undang-undang, dapat dicapai oleh MOLENGRAAFF melalui yurisprudensi. Berhubung dengan ini apakah dapat disangkal bahwa doktrin juga merupakan sumber hukum?
SUMBER-SUMBER HUKUM (18)
Terang itu tidak memuaskan keadaan. Berhubung dengan itu Prof. Mr. W. L. P. A. MOLENGRAAFF telah menulis suatu karangan yang sangat memengaruhi pembentuk undang-undang Belanda. Dan karangan itu ditulis oleh MOLENGRAAFF dalam majalah yang terkenal, yaitu “Rechtsgeleerd Magazijn” tahun 1887; karangan itu bernama “De Oneerlijke Concurrentie voor het Forum van den Nederlandsche Rechter”. Dan dalam karangan itu MOLENGRAAFF mengupas pendapat Mahkamah Tertinggi yang sempit, dan menerangkan bahwa pendapat itu berbahaya dan keliru dan tidak mengikuti zaman dan gejala-gejala dalam masyarakat.
MOLENGRAAFF memberi definisi untuk perbuatan melanggar hukum sebagai berikut: Melanggar hukum berarti bertentangan dengan apa menurut paham kita tentang kesusilaan dan kesopanan dalam sebuah masyarakat teratur harus dilakukan atau tidak dilakukan.
Dan pendapat ini merupakan suatu pendapat yang luas mengenai pengertian perbuatan melanggar hukum. Dan betapa pentingnya karangan ini dapat dibaca dari karangan Prof. Mr. PAUL SCHOLTEN dalam majalah “Rechtsgeleerd Magazijn” tahun ke-50 yang bernama “MOLENGRAAFF en de Oneerlijke Concurrentie”. Dan pendapat MOLENGRAAFF ini sangat memengaruhi putusan Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919. Dan pendapat ini sekarang boleh dikatakan dianut di seluruh dunia. Dalam putusannya tanggal 31 Januari 1919 (N. J. 1919 halaman 161) itu Hoge Raad menetapkan sebagai berikut:
Suatu perbuatan melanggar hukum adalah suatu tindakan atau kelalaian yang atau melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban menurut hukum dari yang melakukan tindakan itu, atau bertentangan dengan kesusilaan baik atau kecermatan yang diharuskan dalam pergaulan masyarakat terhadap dirinya atau barangnya orang lain.
Pendapat Mahkamah Tertinggi ini merupakan pendapat yang sangat luas. Dengan definisi yang diberikan oleh Mahkamah Tertinggi ini (yang juga telah dioper dan dijadikan yurisprudensi tetap di Indonesia) hampir semua perbuatan-perbuatan yang kita cela termasuk dalam istilah perbuatan melanggar hukum. Inilah soal yang penting; soal ini tidak akan dikupas lebih jauh, karena ini adalah tugas guru besar yang mengajar Hukum Perdata. Tetapi sebagai pengantar perlu ditunjukkan bahwa juga doktrin merupakan sumber hukum.
Bahwa doktrin merupakan sumber hukum dapat dibuktikan sebagai berikut: Telah diterangkan, bahwa di bawah pengaruh Prof. Mr. W. L. P. A. MOLENGRAAFF, pembentuk undang-undang berikhtiar bertahun-tahun untuk mengubah ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai perbuatan melanggar hukum demikian rupa sehingga sesuai dengan pendapat MOLENGRAAFF. Apabila pembentuk undang-undang berhasil mengubah ketentuan-ketentuan mengenai perbuatan melanggar hukum itu dan mengadakan ketentuan-ketentuan baru, maka terang ketentuan-ketentuan baru itu akan merupakan sumber hukum; oleh karena ketentuan-ketentuan baru itu adalah undang-undang. Dan hal ini, yaitu apa yang tidak dapat dicapai oleh pembentuk undang-undang, dapat dicapai oleh MOLENGRAAFF melalui yurisprudensi. Berhubung dengan ini apakah dapat disangkal bahwa doktrin juga merupakan sumber hukum?
(bersambung)
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)