Untuk memperoleh gambaran yang jelas Prof. Mr. LIE OEN HOCK mengulangi uraiannya: Hukum pada umumnya memaksa, mewajibkan, mempunyai kekuasaan untuk mewajibkan menuruti ketentuan-ketentuan kaidah-kaidah hukum. Oleh karena hukum itu mempunyai kekuasaan untuk mewajibkan, untuk mengikuti kaidah-kaidah hukum, maka ada ahli-ahli hukum yang menyamakan hukum itu dengan kekuasaan. Dan pendapat ini, yang menyamakan hukum dengan kekuasaan, masih dapat dibaca dalam undang-undang kita maupun dalam undang-undang Belanda. Dalam undang-undang Belanda, dalam Undang-Undang Dasarnya, yaitu dalam bagian VI yang dinamakan “Tentang Kekuasaan Raja” (“Van de macht des Konings”) sedang yang dimaksudkan bukan kekuasaan raja, tetapi hak-hak raja. Dalam undang-undang kita juga terdapat sisa-sisa ini, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Perdata, dalam Bab 14 Buku Pertama yang bernama “Mengenai Kekuasaan Orang Tua” (“van de ouderlijke magt”); sedang sebenarnya yang dimaksudkan bukan kekuasaan orang tua tetapi hak-hak orang tua terhadap anak. Seorang ahli hukum ternama bangsa Perancis bernama GEORGES RIPERT mengemukakan: semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh kekuasaan negara merupakan hukum; tidak ada hukum lagi selain daripada itu. Sebaliknya ada ahli-ahli hukum yang menerangkan bahwa hukum itu tidak lain daripada hukum pihak yang terkuat.
Dari uraian-uraian tadi dapat ditarik kesimpulan (dan yang minta perhatian) adanya sifat memaksa dari sebagian besar hukum. Dan dengan demikian timbul pertanyaan: Apakah sifat memaksa merupakan bagian esensial dari hukum? Tidak, sifat memaksa tidak merupakan bagian esensial dari hukum. Betul pada umumnya dapat dikenal ketentuan hukum dari sifat memaksa; tetapi tidak selalu demikian. Pertama-tama ada ketentuan–ketentuan hukum yang tidak dijamin dengan alat-alat paksaan. Umpamanya pasal 34 Kitab Undang-Undang Perdata yang menetapkan sebagai berikut: “Seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi, melainkan setelah lewat waktu 300 hari semenjak perkawinan terakhir dibubarkan.” Akan tetapi apabila sebelum 300 hari lewat dan pegawai Catatan Sipil toch melangsungkan perkawinan itu, maka perkawinan itu tetap sah. Tidak ada sanksinya; paling banyak hanya ada sanksi terhadap pegawai Catatan Sipil; tetapi perkawinan itu tetap sah.
Contoh lain yaitu pasal 106 Kitab Undang-Undang Perdata, yang memuat perintah pada seorang istri supaya tunduk patuh pada suaminya. Akan tetapi bagaimana apabila istri tidak tunduk patuh pada suaminya? Banyak istri yang tidak tunduk patuh pada suaminya. Malah saudara lihat ada suami yang tunduk patuh pada istrinya. Karena itu kalau memilih istri yang hati-hati. Bagaimana halnya bila istri tidak tunduk patuh pada suaminya? Tidak ada sanksinya. Mungkin para mahasiswi menganggap ketentuan pasal 106 Kitab Undang-Undang Perdata ini tidak adil. Tetapi di Tiongkok keadaannya lain. Menurut Undang-Undang Perkawinan Tiongkok seorang istri dipersamakan dengan suami. Apabila membaca pasal 7 dari Undang-Undang Perkawinan RRT maka akan ternyata, bahwa suami dan istri adalah kawin hidup bersama dan mempunyai kedudukan yang sama dalam rumah tangga.
SIFAT MEMAKSA BUKAN BAGIAN ESENSIAL HUKUM (2)
Untuk memperoleh gambaran yang jelas Prof. Mr. LIE OEN HOCK mengulangi uraiannya: Hukum pada umumnya memaksa, mewajibkan, mempunyai kekuasaan untuk mewajibkan menuruti ketentuan-ketentuan kaidah-kaidah hukum. Oleh karena hukum itu mempunyai kekuasaan untuk mewajibkan, untuk mengikuti kaidah-kaidah hukum, maka ada ahli-ahli hukum yang menyamakan hukum itu dengan kekuasaan. Dan pendapat ini, yang menyamakan hukum dengan kekuasaan, masih dapat dibaca dalam undang-undang kita maupun dalam undang-undang Belanda. Dalam undang-undang Belanda, dalam Undang-Undang Dasarnya, yaitu dalam bagian VI yang dinamakan “Tentang Kekuasaan Raja” (“Van de macht des Konings”) sedang yang dimaksudkan bukan kekuasaan raja, tetapi hak-hak raja. Dalam undang-undang kita juga terdapat sisa-sisa ini, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Perdata, dalam Bab 14 Buku Pertama yang bernama “Mengenai Kekuasaan Orang Tua” (“van de ouderlijke magt”); sedang sebenarnya yang dimaksudkan bukan kekuasaan orang tua tetapi hak-hak orang tua terhadap anak. Seorang ahli hukum ternama bangsa Perancis bernama GEORGES RIPERT mengemukakan: semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh kekuasaan negara merupakan hukum; tidak ada hukum lagi selain daripada itu. Sebaliknya ada ahli-ahli hukum yang menerangkan bahwa hukum itu tidak lain daripada hukum pihak yang terkuat.
Dari uraian-uraian tadi dapat ditarik kesimpulan (dan yang minta perhatian) adanya sifat memaksa dari sebagian besar hukum. Dan dengan demikian timbul pertanyaan: Apakah sifat memaksa merupakan bagian esensial dari hukum? Tidak, sifat memaksa tidak merupakan bagian esensial dari hukum. Betul pada umumnya dapat dikenal ketentuan hukum dari sifat memaksa; tetapi tidak selalu demikian. Pertama-tama ada ketentuan–ketentuan hukum yang tidak dijamin dengan alat-alat paksaan. Umpamanya pasal 34 Kitab Undang-Undang Perdata yang menetapkan sebagai berikut: “Seorang wanita tidak diperbolehkan kawin lagi, melainkan setelah lewat waktu 300 hari semenjak perkawinan terakhir dibubarkan.” Akan tetapi apabila sebelum 300 hari lewat dan pegawai Catatan Sipil toch melangsungkan perkawinan itu, maka perkawinan itu tetap sah. Tidak ada sanksinya; paling banyak hanya ada sanksi terhadap pegawai Catatan Sipil; tetapi perkawinan itu tetap sah.
Contoh lain yaitu pasal 106 Kitab Undang-Undang Perdata, yang memuat perintah pada seorang istri supaya tunduk patuh pada suaminya. Akan tetapi bagaimana apabila istri tidak tunduk patuh pada suaminya? Banyak istri yang tidak tunduk patuh pada suaminya. Malah saudara lihat ada suami yang tunduk patuh pada istrinya. Karena itu kalau memilih istri yang hati-hati. Bagaimana halnya bila istri tidak tunduk patuh pada suaminya? Tidak ada sanksinya. Mungkin para mahasiswi menganggap ketentuan pasal 106 Kitab Undang-Undang Perdata ini tidak adil. Tetapi di Tiongkok keadaannya lain. Menurut Undang-Undang Perkawinan Tiongkok seorang istri dipersamakan dengan suami. Apabila membaca pasal 7 dari Undang-Undang Perkawinan RRT maka akan ternyata, bahwa suami dan istri adalah kawin hidup bersama dan mempunyai kedudukan yang sama dalam rumah tangga.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)