FILSAFAT HUKUM (2)

September 13th, 2016

GUSTAV RADBRUCH dalam bukunya “Rechtsphilosophie” menerangkan, bahwa Filsafat Hukum adalah ajaran tentang hukum yang benar. Menurut RADBRUCH Filsafat Hukum mempelajari hukum sebagai suatu “Kultur Wert” walaupun tidak ada kata sepakat antara ahli-ahli Filsafat Hukum tentang pertanyaan apakah Filsafat Hukum merupakan anak bagian dari Etika atau hanya mempunyai hubungan erat dengan etika. Satu hal terang, Filsafat Hukum adalah bagian dari Ilmu Filsafat. Dan dengan demikian sebelumnya kita tidak dapat mempelajari Filsafat Hukum, apabila kita tidak mempunyai cukup pengetahuan tentang Ilmu Filsafat.

Dari mempelajari akan ternyata bahwa Filsafat Hukum dan bagian-bagian lain dari Ilmu Filsafat mempunyai soal-soal penting yang sama. Walaupun demikian akan dicoba memberi pandangan tentang Filsafat Hukum supaya mendapat sedikit pengertian tentang Filsafat Hukum.

  1. Pertama-tama harus diperhatikan bahwa Filsafat Hukum tidak mempelajari hukum suatu negara, tidak mempelajari hukum Indonesia atau hukum Jerman atau hukum RRT, melainkan mempelajari hukum sebagai hukum. Dan karenanya maka kesimpulan-kesimpulan Filsafat Hukum berlaku untuk hukum negara mana pun juga, dan baik untuk Hukum Pidana maupun Hukum Perdata, atau Hukum Acara Perdata, Hukum Antarnegara dan sebagainya.
  2. Kedua yang harus diselidiki (dicari tahu) yaitu apakah yang merupakan objek Filsafat Hukum. Yang dapat menjadi objek Filsafat Hukum yaitu segala macam soal-soal hukum. Tapi pada umumnya seorang ahli Filsafat Hukum terutama hanya mempelajari soal-soal yang paling penting.

 

Apabila Saudara membaca buku-buku mengenai Filsafat Hukum, selalu menemui bahwa pada umumnya mereka hanya mempelajari soal-soal yang sangat penting menurut mereka. Dengan sendirinya timbul pertanyaan: Apakah yang dimaksudkan dengan soal-soal yang sangat penting? Ini sulit, karena tergantung dari ahli Filsafat Hukum yang menulis buku tersebut. Apa yang dianggap para ahli Filsafat Hukum A sebagai penting mungkin bagi ahli Filsafat Hukum lain kurang penting dan menganggap lain soal lebih penting. Tetapi walaupun demikian memang ada soal-soal yang diakui sebagai soal-soal penting yang harus diselidiki. Pada umumnya diterangkan ada 3 soal yang penting yang harus diselidiki semua ahli Filsafat Hukum.

Pada kuliah yang lalu telah diterangkan bahwa tidak mungkin membicarakan semua soal-soal hukum dalam Pengantar Filsafat Hukum. Dan juga bila membaca buku-buku mengenai Filsafat Hukum pada umumnya, hanya dibicarakan soal-soal penting. Juga telah diterangkan apa artinya soal-soal penting; ini tergantung pada pendapat subjektif masing-masing penulis. Tetapi bagaimana pun juga ada 3 soal yang penulis-penulis sependapat, yaitu pertanyaan-pertanyaan pokok yang harus dipelajari dan dijawab:

  1. Apakah ada suatu pengertian hukum yang berlaku umum?
  2. Apakah merupakan dasar kekuatan mengikat dari hukum?
  3. Apakah ada hukum alam?

 

  1. APAKAH ADA SUATU PENGERTIAN HUKUM YANG BERLAKU UMUM?

Apabila membaca buku-buku mengenai Filsafat Hukum maka ternyata bahwa dalam buku itu pada umumnya memang dibicarakan lebih dahulu soal ini, yaitu untuk menetapkan apakah ada pengertian hukum itu. Dan juga dalam buku-buku baru masih dipersoalkan hal ini. Karena apa? Karena menurut mereka lebih dahulu perlu untuk ditetapkan apakah arti hukum yang merupakan objek Filsafat Hukum; karena hukum merupakan objek dari Filsafat Hukum, jadi harus ditetapkan artinya hukum. Waktu membicarakan Ilmu Hukum maka telah diterangkan, bahwa juga tidak mungkin memberi definisi lengkap untuk hukum; dan ini juga berlaku bagi Filsafat Hukum. Apabila membicarakan definisi-definisi yang diberikan ahli-ahli Filsafat Hukum untuk hukum, maka terlihat perbedaan-perbedaan yang sangat besar. Dan dalam hal ini diperingatkan pada apa yang dikemukakan IMMANUEL KANT, bahwa masih saja para ahli hukum mencari definisi untuk hukum. Ini merupakan ejekan dari IMMANUEL KANT; dan ini masih berlaku untuk zaman sekarang. Apabila membaca buku-buku Ilmu Hukum di sana masih ada percobaan-percobaan untuk memberi definisi hukum. Dalam hal ini telah diperingatkan pada buku Mr. WIRJONO PRODJODIKORO dalam mana beliau berikhtiar untuk memberi definisi hukum.

 

(bersambung)

Tagging:

Most visitors also read :



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.