Dari abad ke-18 harus disebut MONTESQUIEU dan IMMANUEL KANT. MONTESQUIEU dalam bukunya yang bernama “L’esprit des Lois” masih berpendapat, bahwa masih ada Hukum Alam. Akan tetapi dari pemeriksaan yang telah dilakukannya ia berkesimpulan, bahwa hukum positif dari berbagai-bagai bangsa tidak saja berlainan yang satu daripada yang lain, akan tetapi juga sudah semestinya berlainan, karena hukum positif harus disesuaikan pada keadaan-keadaan dalam mana masing-masing bangsa hidup.
Dengan demikian sebenarnya MONTESQUIEU telah menentang pendapat adanya Hukum Alam Rasionalistis. Dan apa yang telah dikemukakan oleh MONTESQUIEU dapat dibaca dalam bukunya KANT yang bernama “Kritik der reinen Vernunft”.
Dari abad ke-19, seperti telah dikemukakan, boleh dikatakan seluruh Filsafat Hukum dari mula-mula hingga abad ke-19 merupakan ajaran-ajaran mengenai Hukum Alam. Dan dari abad ke-19 ini harus disebut Prof. Dr. GUSTAV HUGO, pengasah mazhab Sejarah Hukum, yang telah membuktikan, bahwa Hukum Alam Rasionalistis adalah keliru, yaitu dengan mengemukakan dalil-dalil penyelidikannya secara historis dan secara perbandingan hukum; dan dalam hal ini juga menunjuk pada buku IMMANUEL KANT “Kritik der reinen Vernunft”. GUSTAV HUGO mengemukakan, bahwa pekerti tidak dapat dengan sendirinya menghasilkan pengetahuan yang paraat (parate kennis) dan kaidah-kaidah yang dapat dipergunakan dalam kehidupan, akan tetapi sanggup menilai menurut pendapat-pendapat umum suatu soal yang telah ditentukan sejarahnya.
Seperti Saudara tahu, pendiri mazhab Sejarah Hukum adalah FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY, dan penganut terkemukanya adalah GEORG FRIEDRICH PUCHTA.
Seperti diketahui, sejak pertengahan abad ke-19 ajaran Hukum Alam Rasionalistis tidak mempunyai penganut-penganut lagi, kecuali di negara Belgia dan Swiss. Walaupun demikian, ini tidak berarti bahwa semua ahli Filsafat Hukum dan ahli hukum berpendapat bahwa tidak ada lagi Hukum Alam. Ini memang telah dikemukakan oleh seorang ahli filsafat terkemuka bangsa Jerman, yaitu ADOLF MERKEL. Akan tetapi pendapat ADOLF MERKEL ini ditentang oleh sarjana lain yaitu KARL BERGBOHM yang dalam bukunya “Jurisprudenz und Rechtsphilosophie” menerangkan, bahwa masih ada penganut-penganut Hukum Alam. Memang pendapat KARL BERGBOHM benar. Pada abad ke-19 masih terdapat penganut-penganut Hukum Alam. KARL BERGBOHM sendiri berpendapat, bahwa tidak ada Hukum Alam.
Sekarang abad ke-20. Dalam tahun 1902 terbit sebuah buku yang sangat penting, yaitu buku dari Prof. Dr. RUDOLF STAMMLER yang bernama “Die Lehre von dem richtigen Rechte”. Dalam buku tersebut RUDOLF STAMMLER menerangkan, bahwa tidak ada Hukum Alam sebagai hukum yang selalu dan di mana saja berlaku. Tetapi sebaliknya RUDOLF STAMMLER mengakui, bahwa memang dapat ditemui hukum yang benar, yaitu hukum yang benar untuk suatu waktu tertentu dan untuk suatu bangsa tertentu. Akan tetapi, kata STAMMLER, asal saja orang untuk 100% mengenal kebutuhan-kebutuhan manusia.
Bagaimanapun juga hingga sekarang masih terdapat banyak pembela-pembela Hukum Alam, dan justru sesudah Perang Dunia II terdapat nama-nama sebagai berikut:
Dari Perancis:
GEORGES SCELLE
PAUL ESMEIN
Dari Jerman:
VON HIPPEL
GÜNTHER KÜCHENHOFF
Dari Amerika Serikat: WALTHER B. KENNEDY
Dari negeri Belanda: Prof. Dr. L. BENDER, seorang guru besar
Sebaliknya banyak juga yang menentang Hukum Alam, seperti:
Dr. HANS KELSEN
ERWIN RIEZLER
Dengan demikian selesailah mengenai Filsafat Hukum, suatu bagian yang “enak” untuk dipelajari. ((Catatan Penyusun: Filsafat Hukum adalah suatu bagian yang baru pertama kali ini kami ikuti. Kami akui bahwa mengikuti bagian kuliah ini adalah agak berat. Oleh karena itu apabila terdapat banyak kekhilafan-kekhilafan, harap Saudara-saudara memakluminya dan memaafkannya. Walaupun demikian ini tidak berarti bahwa pencatatan bagian ini kami lakukan secara sembrono. Tidak; usaha ke arah kesempurnaan selalu diusahakan sejauh mungkin!))
FILSAFAT HUKUM (17)
Dari abad ke-18 harus disebut MONTESQUIEU dan IMMANUEL KANT. MONTESQUIEU dalam bukunya yang bernama “L’esprit des Lois” masih berpendapat, bahwa masih ada Hukum Alam. Akan tetapi dari pemeriksaan yang telah dilakukannya ia berkesimpulan, bahwa hukum positif dari berbagai-bagai bangsa tidak saja berlainan yang satu daripada yang lain, akan tetapi juga sudah semestinya berlainan, karena hukum positif harus disesuaikan pada keadaan-keadaan dalam mana masing-masing bangsa hidup.
Dengan demikian sebenarnya MONTESQUIEU telah menentang pendapat adanya Hukum Alam Rasionalistis. Dan apa yang telah dikemukakan oleh MONTESQUIEU dapat dibaca dalam bukunya KANT yang bernama “Kritik der reinen Vernunft”.
Dari abad ke-19, seperti telah dikemukakan, boleh dikatakan seluruh Filsafat Hukum dari mula-mula hingga abad ke-19 merupakan ajaran-ajaran mengenai Hukum Alam. Dan dari abad ke-19 ini harus disebut Prof. Dr. GUSTAV HUGO, pengasah mazhab Sejarah Hukum, yang telah membuktikan, bahwa Hukum Alam Rasionalistis adalah keliru, yaitu dengan mengemukakan dalil-dalil penyelidikannya secara historis dan secara perbandingan hukum; dan dalam hal ini juga menunjuk pada buku IMMANUEL KANT “Kritik der reinen Vernunft”. GUSTAV HUGO mengemukakan, bahwa pekerti tidak dapat dengan sendirinya menghasilkan pengetahuan yang paraat (parate kennis) dan kaidah-kaidah yang dapat dipergunakan dalam kehidupan, akan tetapi sanggup menilai menurut pendapat-pendapat umum suatu soal yang telah ditentukan sejarahnya.
Seperti Saudara tahu, pendiri mazhab Sejarah Hukum adalah FRIEDRICH CARL VON SAVIGNY, dan penganut terkemukanya adalah GEORG FRIEDRICH PUCHTA.
Seperti diketahui, sejak pertengahan abad ke-19 ajaran Hukum Alam Rasionalistis tidak mempunyai penganut-penganut lagi, kecuali di negara Belgia dan Swiss. Walaupun demikian, ini tidak berarti bahwa semua ahli Filsafat Hukum dan ahli hukum berpendapat bahwa tidak ada lagi Hukum Alam. Ini memang telah dikemukakan oleh seorang ahli filsafat terkemuka bangsa Jerman, yaitu ADOLF MERKEL. Akan tetapi pendapat ADOLF MERKEL ini ditentang oleh sarjana lain yaitu KARL BERGBOHM yang dalam bukunya “Jurisprudenz und Rechtsphilosophie” menerangkan, bahwa masih ada penganut-penganut Hukum Alam. Memang pendapat KARL BERGBOHM benar. Pada abad ke-19 masih terdapat penganut-penganut Hukum Alam. KARL BERGBOHM sendiri berpendapat, bahwa tidak ada Hukum Alam.
Sekarang abad ke-20. Dalam tahun 1902 terbit sebuah buku yang sangat penting, yaitu buku dari Prof. Dr. RUDOLF STAMMLER yang bernama “Die Lehre von dem richtigen Rechte”. Dalam buku tersebut RUDOLF STAMMLER menerangkan, bahwa tidak ada Hukum Alam sebagai hukum yang selalu dan di mana saja berlaku. Tetapi sebaliknya RUDOLF STAMMLER mengakui, bahwa memang dapat ditemui hukum yang benar, yaitu hukum yang benar untuk suatu waktu tertentu dan untuk suatu bangsa tertentu. Akan tetapi, kata STAMMLER, asal saja orang untuk 100% mengenal kebutuhan-kebutuhan manusia.
Bagaimanapun juga hingga sekarang masih terdapat banyak pembela-pembela Hukum Alam, dan justru sesudah Perang Dunia II terdapat nama-nama sebagai berikut:
Sebaliknya banyak juga yang menentang Hukum Alam, seperti:
Dengan demikian selesailah mengenai Filsafat Hukum, suatu bagian yang “enak” untuk dipelajari. ((Catatan Penyusun: Filsafat Hukum adalah suatu bagian yang baru pertama kali ini kami ikuti. Kami akui bahwa mengikuti bagian kuliah ini adalah agak berat. Oleh karena itu apabila terdapat banyak kekhilafan-kekhilafan, harap Saudara-saudara memakluminya dan memaafkannya. Walaupun demikian ini tidak berarti bahwa pencatatan bagian ini kami lakukan secara sembrono. Tidak; usaha ke arah kesempurnaan selalu diusahakan sejauh mungkin!))
I S T I R A H A T
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)