Sebagai orang kedua harus disebut seorang Uskup kota Sevilla, yaitu ISIDORUS, yang dalam bukunya yang semacam encyclopaedie membagi hukum dalam 3 bagian:
Ius civile, hukum yang oleh tiap bangsa ditetapkan untuk bangsa itu sendiri.
Ius gentium, hukum yang berlaku pada hampir semua bangsa.
Ius naturale, hukum dalam mana hanya ikut serta manusia, dan adalah sama pada semua bangsa, dan di mana juga dituruti tidak karena kekuatan suatu undang-undang, tetapi karena desakan alamiah.
Akan tetapi di samping pembagian dalam 3 bagian itu, ISIDORUS juga mengakui pembagian dalam 2 bagian, yaitu:
Hukum Ketuhanan
Hukum manusia
dan menerangkan, bahwa hukum ketuhanan itu sudah memang ada, sedangkan hukum manusia itu adalah karena kebiasaan. Jadi dengan demikian maka ISIDORUS menyamakan Hukum Alam dengan hukum ketuhanan. Dan pendapat dari ISIDORUS ini mempunyai pengaruh yang amat besar berabad-abad lamanya.
Seorang ahli Filsafat yang terbesar pada zaman Abad Pertengahan yaitu THOMAS VAN AQUINO. Seperti juga ajaran STOA, maka THOMAS VAN AQUINO berpendapat bahwa seluruh dunia dikuasai oleh suatu Undang-Undang Abadi (yaitu suatu “lex aeterna”). Dan “lex aeterna” ini, kata VAN AQUINO, tidak lain daripada pekerti ketuhanan. Dan Undang-Undang Abadi (pekerti ketuhanan) ini adalah fondament dan dasar kekuatan mengikat segala undang-undang lain. Manusia sebagai makhluk pekerti turut serta dalam Undang-Undang Abadi itu, oleh karena manusia dengan pekerti alamiahnya dapat membeda-bedakan antara baik dan jahat. Dan bagian ini, dalam mana manusia ikut serta dalam Undang-Undang Abadi dinamakan oleh VAN AQUINO Hukum Alam. Jadi Hukum Alam bagi VAN AQUINO adalah bagian dari Undang-Undang Abadi, yang dikenal oleh manusia tanpa peraturan dan yang adalah ternyata padanya dengan segera, karena itu merupakan bawaannya.
THOMAS VAN AQUINO menerangkan, bahwa dengan sendirinya Hukum Alam ini hanya mengenai beberapa azas-azas primer yang semuanya bersumber pada satu prinsip, yaitu berbuat baik dan menjauhkan diri dari yang jahat. Akan tetapi di samping prinsip-prinsip primer (principa prima) terdapat prinsip-prinsip sekunder (principa secundaria), yaitu azas-azas yang diperoleh dengan cara petuturan, dari azas-azas primer tadi.
Azas primer itu mempunyai sifat mutlak. Ini berarti, bahwa azas-azas primer adalah universal dan tidak berubah-ubah. Sedang azas sekunder tidak mempunyai sifat mutlak. Karena apa? Karena, kata VAN AQUINO, kekhilafan dapat mengakibatkan pekerti membuat suatu peraturan yang keliru. Dan mungkin ini lebih besar apabila orang dalam memperkembangkan ketentuan-ketentuan Hukum Alam dari azas-azas primer tadi mencoba mengatur segala hal ihwal. Karena itu, kata VAN AQUINO, azas sekunder ini tidak bersifat mutlak, universal, dan dapat berubah-ubah. Memang azas-azas sekunder ini biasanya berlaku, tetapi tidak selalu dan tidak dalam segala keadaan.
FILSAFAT HUKUM (15)
Sebagai orang kedua harus disebut seorang Uskup kota Sevilla, yaitu ISIDORUS, yang dalam bukunya yang semacam encyclopaedie membagi hukum dalam 3 bagian:
Akan tetapi di samping pembagian dalam 3 bagian itu, ISIDORUS juga mengakui pembagian dalam 2 bagian, yaitu:
dan menerangkan, bahwa hukum ketuhanan itu sudah memang ada, sedangkan hukum manusia itu adalah karena kebiasaan. Jadi dengan demikian maka ISIDORUS menyamakan Hukum Alam dengan hukum ketuhanan. Dan pendapat dari ISIDORUS ini mempunyai pengaruh yang amat besar berabad-abad lamanya.
Seorang ahli Filsafat yang terbesar pada zaman Abad Pertengahan yaitu THOMAS VAN AQUINO. Seperti juga ajaran STOA, maka THOMAS VAN AQUINO berpendapat bahwa seluruh dunia dikuasai oleh suatu Undang-Undang Abadi (yaitu suatu “lex aeterna”). Dan “lex aeterna” ini, kata VAN AQUINO, tidak lain daripada pekerti ketuhanan. Dan Undang-Undang Abadi (pekerti ketuhanan) ini adalah fondament dan dasar kekuatan mengikat segala undang-undang lain. Manusia sebagai makhluk pekerti turut serta dalam Undang-Undang Abadi itu, oleh karena manusia dengan pekerti alamiahnya dapat membeda-bedakan antara baik dan jahat. Dan bagian ini, dalam mana manusia ikut serta dalam Undang-Undang Abadi dinamakan oleh VAN AQUINO Hukum Alam. Jadi Hukum Alam bagi VAN AQUINO adalah bagian dari Undang-Undang Abadi, yang dikenal oleh manusia tanpa peraturan dan yang adalah ternyata padanya dengan segera, karena itu merupakan bawaannya.
THOMAS VAN AQUINO menerangkan, bahwa dengan sendirinya Hukum Alam ini hanya mengenai beberapa azas-azas primer yang semuanya bersumber pada satu prinsip, yaitu berbuat baik dan menjauhkan diri dari yang jahat. Akan tetapi di samping prinsip-prinsip primer (principa prima) terdapat prinsip-prinsip sekunder (principa secundaria), yaitu azas-azas yang diperoleh dengan cara petuturan, dari azas-azas primer tadi.
Azas primer itu mempunyai sifat mutlak. Ini berarti, bahwa azas-azas primer adalah universal dan tidak berubah-ubah. Sedang azas sekunder tidak mempunyai sifat mutlak. Karena apa? Karena, kata VAN AQUINO, kekhilafan dapat mengakibatkan pekerti membuat suatu peraturan yang keliru. Dan mungkin ini lebih besar apabila orang dalam memperkembangkan ketentuan-ketentuan Hukum Alam dari azas-azas primer tadi mencoba mengatur segala hal ihwal. Karena itu, kata VAN AQUINO, azas sekunder ini tidak bersifat mutlak, universal, dan dapat berubah-ubah. Memang azas-azas sekunder ini biasanya berlaku, tetapi tidak selalu dan tidak dalam segala keadaan.
Bagikan ini:
Most visitors also read :
BAB I: ISTILAH HUKUM PIDANA
SUMBER-SUMBER HUKUM (25)
SUMBER-SUMBER HUKUM (24)
SUMBER-SUMBER HUKUM (23)